Implementasi Program Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu
Implementation of Correctional Education Program at the Children's Development Institute (LPKA) Grade II Palu
Abstract
Tulisan Ini Bertujuan (1) untuk ingin proses pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan pada Lembaha Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu. (2) untuk mengetahui kendala dalam proses pembinaan anak didik pemasyarakatan terhadap implementasi hak-hak anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-empiris yang mana bertujuan menganalisa pemenuhan hak-hak anak sebagai narapidana pada lembaga pembinaan khusus anak kelas II Palu berdasarkan hukum yang berlaku serta dikaitkan dengan fenomena yang terjadi serta Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) pelaksanaan pembinaan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu tidak hanya memberikan suatu hukuman atas perbuatan yang dilakukan oleh anak, namun juga memberikan pembinaan yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku narapidana anak di dalam lembaga pemasyarakatan. (2) bahwa adanya faktor-faktor keterbatasan yang dimiliki oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, seperti sarana dan prasaranan yang kurang memadai, sumber daya manusia yang kurang, kurangnya dana untuk melakukan kegiatan yang sudah direncanakan, tingkat kesadaran anak didik pemasyarakatan yang masih lemah. Saran penelitian ini (1) Bahwa kiranya pihak lembaga memberikan pembinaan kepribadian dan ketrampilan yang sesuai dengan perkembangan saat ini, serta menjaga kerjasama dengan instansi-instansi terkait. (2) Bahwa kiranya LPKA Kelas II Palu meningkatkan kualitas sarana prasarana agar lebih menunjang dalam proses pembinaan narapidana anak dan menambah personil petugas serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
References
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, CV Akademika Pressindo, Jakarta : 2003.
_________, Masalah Perlindungan Anak. Akademika Pressindo, Jakarta : 2008.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta : 2002.
Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grapindo Persada, Jakarta : 2003.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung : 2003.
Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak di bawah Umur, Alumni, Bandung : 2014.
Buku Pedoman Penulisan Proposal Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta : 2003.
Dwija Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung : 2006.
Edward III, George C (edited), Public Policy Implementing, Jai Press Inc, London-England. Goggin, Malcolm L et al. 1990.
Elly M. Setiadi, dkk, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Kencana Preneda Media Group, Jakarta : 2009.
Jalaluddin Rakhmat, Psikologi Komunikasi, edisi revisi, Rmaja Rosdakarya, Bandung : 2011.
Komariyah, Proses Pembinaan Efektif, Bumi Aksara, Jakarta : 2010.
Kartini Kartono dalam Marzuki. Metodologi Riset, UII Press, Yogyakarta : 2011.
Mangunhardjana, Pembinaan, Arti dan Metodenya, Kanimus, Yogyakarta : 2006.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung : 2010.
Mifta Thoha, Pembinaan organisasi : proses diagnosa & intervensi, Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2011.
Muhadar, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Putra Media Nusantara. Surabaya : 2010.
Moeljatno, Membangun Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta : 2005.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung : 2005.
Nicolas Simanjutak, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirklus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor : 2012.
Purwanto dan Sulistyastuti, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Bumi Aksara, Jakarta : 2001.
Rendal Ripley B. and Grace A. Franklin, Policy Implementation and Bureaucracy, second edition, the Dorsey Press, Chicago-Illionis : 1986.
Rena Yulia, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graham Ilmu, Bandung : 2010.
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta : 2008.
Simanjuntak, B., I. L Pasaribu, Membina dan Mengembangkan GenerasiMuda, Tarsito, Bandung : 2003.
Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta : 1997.
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,Rineka Cipta, Jakarta : 2002.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung ; 2001.
______, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung : 2003.
Sovyan S Willis, Remaja dan Masalahnya, CV Alvabeta Bandung, Bandung : 2007.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta : 2012.
Sudarsono, Kenakalan Anak, Prevensi, Rehabilitasi, dan Resosialisasi, Rineka Cipta, Jakarta : 2012.
Wagiati Soetedjo dan Melani,Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung : 2013.
Wirdjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung : 2003.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu DiIndonesi. Citra Aditya Bhakti, Bandung : 2006.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perubahan atas 18 Tahun 2015 Tentang Orientasi Dan Tata Kinerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.