Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi pada Balai Pemasyarakatan Klas II Palu)

The Role of Community Guidance in Mentoring Children's Resistance Perpetrators of Criminal Acts of Theft (Study at the Correctional Hall of Klas II Palu)

  • Ni Made Vivi Nita Sari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Ida Lestiawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Pembimbing Kemasyarakatan, Residivis Anak

Abstract

Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Empiris. Penelitian ini bertujuan : (1)Untuk mengetahui peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses  pendampingan residivis anak tindak pidana pencurian di Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Palu (2) Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pembimbing pemasyarakatan dalam proses pendampingan residivis anak tindak pidana pencurian di Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Palu. Hasil Penelitian ini adalah (1)peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses  pendampingan residivis anak tindak pidana pencurian di Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Paluterbagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi) yakni penyidikan, tahap saat sidang pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) yakni pengawasan dan pembimbingan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum.(2) Dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas pembimbing kemasyarakatan yang mendampingi residivis yang menjadi kliennya, pembimbing kemasyarakatan sering kali masih dihadapkan pada kendala- kendala baik yang bersifat teknis maupun nonteknis yaitu diantaranya faktor minimnya anggaran, faktor kurangnya sumber daya manusia dan faktor lemahnya koordinasi dan kerjasama antar instansi. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Untuk meningkatkan fungsi BAPAS dan peran dari Pembimbing Kemasyarakat sebaiknya perlu pelatihan ilmu atau keahlian konseling, supaya dalam memberikan pembimbingan pada klien  anak  Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dapat memberikan  bimbingan sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh klien anak. (2) Sebaiknya Bapas Kelas IIA Palu harus berusaha meningkatkan sumber daya yang dimilikinya, baik dengan terus menerus mengusulkan penambahan sumber daya ke pemerintah maupun melalui upaya kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

References

Anna Volz, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia Internasional, Yayasan Pemantau Hak Anak, 2014
Adami Khazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Andreas Ljungholm dan Indah P. Atmaritasari, Compilation of International Human Right Instrument and Documents Related to Correctional Service Practise (Kompilasi Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia dan Dokumen-dokumen Terkait dengan Praktek Dalam Lembaga Pemasyarakatan), Swedia : Raoul Wallenberg Institute, 2006.
Bagong Suyanto, Pekerja Anak dan Kelangsungan pendidikannya, Airlangga University Press,2003
Bambang Poernomo,. Asas-asas Hukum Pidana,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992
Budiono. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia.Karya Agung. Surabaya. 2007
Buku Pedoman Penulisan Proposal Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu 2018
Dede Erni Kartikawati, Tugas Dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan, Modul Pendidikan Dan Pelatihan Kompetensi Bidang Teknis Calon Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pelatihan Dasar CPNS, Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia 2017
Djalius, Syah dan Azimar Emong. Kamus Lengkap Internasional Populer.Lembaga Bahasa dan Penerbitan Universitas Darul. Muslimin: Jakarta. 1979
Eka Tjahjanto. Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Pekerja Anak. Tesis. Program Pasca Sarjana. Universitas Diponegoro. Semarang
Haryadi D Tjandraningsih, Buruh Anak & Dinamika Industri Kecil Bandung, Yayasan Akatiga. 1995.
Humaidi Usai. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Anak. Mataram. Fakultas Hukum Mataram, 2012
Juhaya S Praja,Teori Hukum dan Aplikasinya, CV Pustaka Setia, Bandung, 2011
Juniver Girsang,Abuse of Power, JG Publishing, Jakarta, 2012
Komariah Emong Sapardjaja,Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Dalam Hukum Pidana,Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Alumni, Bandung,2002
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori Praktek Dan Permasalahnya, Bandung. Mandar Maju, 2005
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997
M Marwan. Kamus Hukum. Reality Publisher: Surabaya. 2009.
Moeljatno,Asas-asas Hukum Pidana,Bina Aksara, Jakarta, 1987
Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad. Intisari Hukum Pidana. Ghalia Indoneia: Jakarta. 1983
Noach, W.M.E, Krimonologi Suatu Pengantar, dilengkapi oleh Grat Van Den Hauvel diterjemahkan oleh J.E. Sahetapy, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1992.

Roeslan Saleh,Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Dua Pengertian Dasardalam Hukum Pidana,Aksara Baru, 1983,
Rudi Haryono. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia. Lintas Media. Jakarta. 2005
Susilowati, Upaya Meminimalisasi Penggunaan Pidana Penjara Bagi Anak, Semarang, Universitas Diponogoro, 2008
Shanti Beliyana. Wanita dan Anak di Mata Hukum. Jakarta: Liberty, 1995.
Satochid Kartanegara. Hukum Pidana, Kumpulan Kuliyah Bagian Dua: Balai lektur Mahasiswa
Sumarsono A Karim. Metode dan Teknik Penelitian Kemasyarakatan, Jakarta: Badan Pembinaan Sumberdaya Manusia Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2003.
Tn Syamsyah,Tindak Pidana Perpajakan,PT Alumni, Bandung, 2011
Wirjono Prodjodikoro,Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Replika Aditama, Bandung,2008
Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama: Bandung. 2003
Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta. Sinar Grafika, 2007
Okky Chahyo Nugroho, Peran Balai Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Di Tinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (The Role of Balai Pemasyarakatan on Juvenile Justice System Reviewed from Human Rights Perspective), Jurnal HAM Volume 8, Nomor 2, Desember 2017.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan
Permenkumham No 29 Tahun 2017 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
Published
2021-04-15
Section
Artikel Penelitian