Analisis Viktimologi terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Polres Palu

Viktimology Analysis of Domestic Violence in the Legal Area of Palu Polres

  • Ni Luh Winda Sriwahyuni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Irmaway Ambo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Viktimologi

Abstract

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Empiris. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menganalisis bentuk perlindungan terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Palu (2) Untuk menganalisis kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Palu dalam memberikan perlindungan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil Penelitian ini adalah (1) Bentuk perlindungan terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Palu yaitu perlindungan dalam bentuk preventif dan perlindungan dalam bentuk represif terhadap pelaku KDRT, sebelum adanya UU KDRT kekerasan terhadap istri merupakan permasalahan privat yang sangat tabu untuk diketahui oleh orang lain, namun dengan adanya UU KDRT, kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi menjadi masalah privat tetapi merupakan suatu tindak pidana. (2) Diabaikannya eksistensi korban (victim) dalam penyelesaian kasus KDRT berdasarkan hasil penelitian penulis diwilayah hukum Polres Palu, terjadi karena beberapa faktor, faktor substansi hukum, faktor budaya hukum dan factor dari korban KDRT sendiri. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Perlu adanya sarana perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga seperti Rumah sakit mengingat selama ini apabila korban mengalami trauma pada akhirnya harus kembali ke rumah sehingga menimbulkan ketakutan bagi korban. (2) Perlu dilakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat agar masyarakat menyadari bahwa KDRT apapun bentuknya merupakan suatu tindak pidana sehingga masyarakat khususnya para istri tidak takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

References

A. Syukur Fatahillah, Medisi Perkara KDRT Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia , Bandung, CV. Mandar Maju, 2011

Almira At-Thahirah, Kekerasan Rumah Tangga Produk Kapitalisme (Kritik Atas Persoalan KDRT), Bandung: UIN. 2006

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Edisi Kedua, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993

Abdussalam, Victimology, Jakarta: PTIK, 2010

Abdul Wahid dan Moh. Irvan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasaan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2001

Buku Pedoman Penulisan Proposal Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu 2018

Bambang Waluyo, Victimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Tranpublishing, Yogyakarta, 2017.

Chaeruddin dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan Dalam Persepektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam,Grahadika Press, Jakarta, 2004

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007

Deklarasi PBB, Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Kepada Perempuan,

Maisa M (2017) PERLINDNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN KERJA WANITA PADA USAHA HIBURAN MALAM DI KOTA PALU. Maleo Law Journal 1(2): 203–216.

Published
2021-04-15
Section
Artikel Penelitian