Penyidikan Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Sulawesi Tengah

Investigating Criminal Acts of Terrorism in the Central Sulawesi Region

  • Sepriyaco Lomba Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Osgar S. Matompo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Abd. Malik Bram Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Proses Penyidikan, Tindak Pidana, Terorisme

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan secara normatif dan pendekatan kasus yang mana bertujuan menganalisa penanggulangan tindak pidana terorisme di wilayah hukum POLDA Sulawesi Tengah serta Teknik analisis data yang digunakan adalah Kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) bahwa khusus terhadap pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah pada faktanya dilakukan dengan proses mulai dari adanya laporan masyarakat yang kemudian masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan TKP, upaya paksa, penggeledaan/penyitaan, pemberkasan lanjutan dan pelimpahan berkas kepada penuntut umum. (2) Bahwa dalam hal penanganan tindak pidana terorisme pihak kepolisian daerah Sulawesi Tengah menemui beberapa faktor kendala yang meliputi : (a)faktor sulitnya medan, (b)faktor pendekatan dengan cara memasukan pemahaman keliru dan (c)faktor kurangnya partisipasi masyarakat. Saran penelitian ini (1) Kiranya terhadap penanganan tindak pidana terorisme bukan hanya terfokus pada penegakan hukum tetapi harus juga menekankan aspek pencegahan serta dalam proses penyidikan tetap memberikan pola penanganan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang. (2) Kiranya dalam upaya mencegah dan menanggulangi terorisme perlu segera adanya kerjasama menyeluruh antara aparat TNI dan Polri serta dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

References

Abd. Malik Bram, Kebijakan Penal Kriminalisasi Antara Pengusaha Dan Pekerja Dalam Industrial, Leutika Prio, Yogyakarta : 2018.
Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogjakarta : 2013.
Agus Rusianto, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta : 2016.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta : 2011.
___________, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta : 2012.
___________, Hukum Acara Pidana Indonesia.Sinar Grafika, Jakarta : 2014.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung : 2012.
Bareskrim Polri, Pedoman Penyidikan Tindak Pidana, Mabes Polri, Jakarta : 2010.
Chaeruddin Ismail, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, PTIK Press, Jakarta : 2011.
Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta : 2010.
_____________danM. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta : 2011.
Erwin Asmadi, Pembuktian Tindak Pidana Terorisme (Analisa Putusan Pengadilan Pada Kasus Perampokan Bank CIMB Niaga-Medan), Sofmedia,Medan : 2012.
Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidan, Sinar Grafika, Jakarta : 2010.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,.Jakarta : 2010.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta : 2011.
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta : 2015.
Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung :2014.
Muladi, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Habibie Center, Jakarta, 2011
______, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung : 2013.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidan,Bina Aksara, Jakarta : 2010.
Marthen Luther Djari, Terorisme Dan TNI, CMB Press, Jakarta : 2013.
Mardenis, Pemberantasan Terorisme; (Politik Internasional Dan Politik Hukum Nasional Indonesia), RajaGrafindo Persada, Jakarta : 2013.
Muhammad A.S. Hikam, 2016, Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme, Kompas Media Nusantara, Jakarta : 2016.
Ni Ketut Sari, Pengantar Ilmu Hukum dalam Teori dan Peraktik, Graha ilmu, Yogyakarta : 2016.
Osgar S. Matompo, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Instrans Publishing, Malang : 2018.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Kencana Prenada Media Group, Jakarta : 2011.
Soeijono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ctk Ketiga, Raneka Cipta, Jakarta : 2012.
______________ dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, Jakarta : 2013.
Thomas Santoso, Teori-teori Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012.
Wirjono Projodikoro, Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, Rafika Adiatma, Bandung : 2010.
Yahya Harahap M., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta : 2016.
Zainudin Ali, Metodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta : 2016
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Keraturan Kepala Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Terorisme.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tantang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Published
2021-06-15
Section
Artikel Penelitian