Efektivitas Profesi dan Pengamanan dalam Penegakan Sanksi bagi Anggota Polri

Professional Effectiveness and Security in Enforcement Sanctions for Police Member

  • Arnold Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Osgar S. Matompo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Syamsul Haling Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Efektivitas, Sanksi, Anggota Polri

Abstract

Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan : (1)Untuk mengetahui mekanisme penegakan sanksi disiplin dan kode etik oleh Profesi dan Pengamanan terhadap anggota kepolisian resor sigi yang melakukan pelanggaran (2) Untuk mengetahui kendala yang dialami oleh Profesi dan Pengamanan dalam melakukan penegakan sanksi disiplin dan kode etik bagi anggota kepolisian resor sigi. Hasil Penelitian ini adalah (1)Penegakan sanksi disiplin dan Kode Etik Kepolisian Oleh Profesi Dan Pengamanan Polres Sigi belum efektif dilakukan hal ini terlihat dimana penerapan sanksi yang diberikan kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran masih sangat minim dari 15 pelaku pelanggaran disiplin dan kode etik hanya 5 kasus baru dapat diselesaikan oleh Profesi Dan Pengamanan Polres Sigi (2) Hambatan yang di alami oleh Propam Polres Sigi dalam penegakan sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian yang mengakibatkan tidak efektifnya penegakan kode etik profesi kepolisian dalam penelitian ini yaitu faktor internal yang terdiri dari, faktor kurannya dukungan dari atasan, kurangnya jumlah personil provost, faktor hukumnya dan faktor sarana dan prasarana sedangkan faktor eksternal terdiri dari sulitnya meminta keterangan kepada masyarakat dan faktor budaya hukum. Saran dalam Penelitian ini adalah (1)Sebaiknya perlu dilakukan pengawasan dan peningkatan disiplin dan kode etik bagi anggota Polri agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menurunkan martabat Polri sebagai penegak hukum (2) Perlunya dukungan dari berbagai pihak khususnya pimpinan dalam meminimalkan hambatan-hambatan yang telah terjadi bagi anggota provos dalam melakukan penindakan terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

References

Ali Subur dkk. Pergulatan Profesionalisme Dan Watak Pretorian (Catatan Kontras Terhadap Kepolisian). Jakarta : Kontras. 2007
Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Yogyakarta; Gajah Mada University, 2006,
Abdul Hakim G Nusantara dan Benny K Harman, Analisa dan Perbandingan Undang-Undang Antimonopoli: Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat PT Elex Media Komputindo, Jakarta,1999
Bertens, Etika, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 1994
Chaerudin, dkk. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung : Refika Aditama. 2008
Chairudin Ismail, Kepolisian Sipil Sebagai Paradigma Baru Polri, Pembekalan Kepada Peserta Sespati Polri Dikreg ke 14 T.P. Jakarta, 2008.
Hasibuan, Malayu. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara :Jakarta, 2000.
Ismantoro Dwi Yuwono., Cerdas dan Percaya Diri Hadapi Polisi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012
Kelana Momo, Hukum Kepolisian (edisi ketiga cetakan keempat), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2010,
Kunarto, Perilaku Organisasi Polri, Citra Manunggal, Jakarta, 2004
Muhammad Nuh, Etika Profesi Hukum, Pusaka Setia, Bandung, 2011
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), LaksBang Mediatama, Surabaya,2012

Poerwagarnminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia ,Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Departement Pendidikan dan Kebudayaan, 1998
Sondang P. Siagian, Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja, Jakarta, Rineka Cipta, 2002,
Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta, Kanisius, 1995
Sacipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000,
_________ Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983,
Soebroto, Wewenang Kepolisian dalam Hukum Kepolisian di Indonesia,.Bunga Rampai PTIK, Jakarta, 2004
Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Pres: Bandung, 1996
__________, Penegakan Hukum, BPHN & Binacipta, Jakarta: 1983,
Sadjijono. Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Gevernance. Yogyakarta. Laksbang. 2005
Sastrohadiwiryo, Siswanto. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia. Bumi Aksara : Jakarta 2001
Acmet Didin Dwi Nuryanto Dan Emmilia Rusdiana, Penegakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dikaitkan Dengan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polrestabes Surabaya. Jurnal. Volume 01 Nomor 01 Tahun 2012
Monica Olivia Pantas, Penyalahgunaan Penggunaan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian,Jurna Hukum Lex et Societatis, Vol. I/No.3/Juli/2013
Agus Raharjo. Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum. Jurnal Pro Justitia. Purwokerto : Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman. 2007
Syafruddin Kalo, Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat Suatu Sumbangan Pemikiran, Makalah disampaikan pada “Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Koordinator Daerah Sumatera Utara”, pada hari Jum’at, 27 April 2007, bertempat di Gayo Room Garuda Plaza Hotel, Jl. Sisingamangaraja No. 18 Medan
Andrea, Pengertian Sanksi di akses di http://telingasemut.blogspot.com/2016/03/pengertian-sanksi.html tanggal 2 Juni 2019
Priska Sari Pratiwi, Ombudsman: Kepolisian Jadi Lembaga Paling Sering Diadukan di akses di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181229155629-20-265534/ombudsman-kepolisian-jadi-lembaga-paling-sering-diadukan tanggal 8 Maret 2019
Hari Siswoyo dan Saefullah. Ada 6.662 Kasus Pelanggaran Polisi Selama 2018. Viva.co.id. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/864545-ada-6-662-kasus-pelanggaran-polisi-selama-2018 tanggal 7 April 2019
Published
2021-04-15
Section
Artikel Penelitian