Penyidikan terhadap Demonstran yang Anarkis Mengakibatkan Luka dan Kerusakandi Kota Palu

Anarchist Protester's Investigation Resulted in Injuries and Damage in Palu City

  • Ainul Yakin Hidayatullah Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Maisa Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Penyidikan, Demontrasi, Anarkis

Abstract

Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian Empiris. Penelitian ini bertujuan : (1)Untuk mengetahui dan mengalisis penyidikan terhadap demonstran yang anarkis mengakibatkan luka dan kerusakan fasilitas umum di Kota Palu (2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam penyidikan terhadap demonstran yang anarkis mengakibatkan luka dan kerusakan fasilitas umum di Kota Palu. Hasil Penelitian ini adalah (1)Salah satu bentuk menyampaikan pendapat didepan umum adalah demontrasi, demontrasi tidak selamanya berjalan dengan baik adakalanya demontrasi berujung pada tindakan anarkis seperti merusak fasilitas umum milik pemerintah bahkan mengakibatkan luka-luka, dalam kondisi demikian kepolisian melakukan penyidikan terhadap para pelaku anarkis, ada dua bentuk penyidikan yang dapat dilakukan terhadap para pelaku demontrasi yang anarkis yaitu penyidikan perkara cepat dan penyidikan perkara biasa yang kesemuanya mengacu pada KUHAP (2) Dalam pelaksanaan penyidikan terhadap para pelaku demontrasi yang anarkis di Kota Palu tidak berjalan dengan optimal hal tersebut dikarenakan adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan penyidikan terhadap para pelaku demontrasi anarkis, kendala-kendala tersebut diantaranya yaitu sulitnya menentukan pelaku utama (plager) pengrusakandan faktor kepentingan keamanan. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Sebaiknya kepolisian dalam hal melakukan penyidikan terhadap pelaku demontran yang anarkis harus tetap berpatokan pada KUHAP agar dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku demonstran yang anarkis. (2) Sebaiknya kepolisian tetap berpegang teguh kepada aturan yang berlaku dalam melakukan penyidikan terhadap para pelaku demontrasi yang anarkis sehingga dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku demontrasi yang anarkis.

References

A. Rahman Zainuddin, Demokrasi Indonesia, Pemikiran Bung Hatta, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1994
Ali Wisnubroto, Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), PT. Galaxy Puspa Mega, Jakarta, 2002
Bahder Johan Nasution, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, CV Mandar Maju, Bandung, 2011
Buku Pedoman Penulisan Proposal/Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu Tahun Ajaran 2017/2018
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta, Djambatan, 1999
James W. Nickel, Hak Asasi Manusia, Refleksi Filosofis Atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, judul asli: Making Sense Of Human Rights, Philosophical Reflection on the Universal Declaration of Human Rights, penerjemah: Titis Eddy Arini, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996,
Kunarto Prayudi, Politik Unjuk Rasa dan Kebutuhan Stabilitas, Jakarta:Cipta Manunggal,1995,
Mansyur Effendi, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993
Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana Evandri,HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, dan Proses Penyusunan/Aplikasi Ha-Kham (Hukum Hak Asasi Dalam Masyarakat, (Bogor Selatan: Ghalia Indonesia, 2007) Cet
Majda El Muhtaj, hasil investigasi sebuah tim yang dikoodinir oleh Sahrul (Eksekutif Daerah Walhi Sumut) bersama LBH Medan, Bitra Indonesia, Ikohi Sumut, Pusham Unimed dan KontraS Sumut pada 9-10 Juni 2011 di Desa Hutagodang Muda
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta:PT Gramedia, 2008 Cet 3
Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Hukum Hak Asasi Manusia,, PUSHAM UII,, Yogyakarta
Rachmad Safa’at, Buruh Perempuan: Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Malang: IKIP Malang. 1998
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991
R. Tresna, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000
Sekjen DPR RI, Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Jakarta, 1996
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, PT Laksbang Presindo: Yogyakarta, 2010
Thomas Santoso, Teori-Teori Kekerasan, Jakarta: Ghalia, 2002
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Published
2021-05-15
Section
Artikel Penelitian