Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Barang Elektronik (Studi pada PT. Adira Finance Cabang Palu)

Implementation of Electronic Goods Financing Agreement (Study at PT. Adira Finance Palu Branch)

  • Septian Lolo Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Irmawaty Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Maisa Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Perjanjian, Pembiayaan, Elektronik

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pembiayaan konsumen barang elektronik pada PT. Adira Finance Cabang Palu dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi PT. Adira Finance Cabang Palu dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan barang elektronik.Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum.Hasil penelitian menemukan bahwa . Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pembiayaan konsumen barang elektronik pada PT. Adira Finance Cabang Palu adalah di dalam perjanjian standar agar menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Hal ini berdasarkan teori sama nilai (equivalent theory) bahwa suatu kontrak baru mengikat jika para pihak dalam kontrak tersebut memberikan prestasinya yang seimbang atau sama nilai (equivalent). Adapun kendala yang dihadapi PT. Adira dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan elektronik adalah masalah atas nama yang tidak bertanggung jawab, tempat tinggal yang sudah pindah alamat tanpa ada konfirmasi ke pihak perusahaan dan barang yang sudah dijual atau digadaikan sementara masih dalam masa kredit atau belum lunas pembayaran kepada pihak perusahaan.Saran penelitian yaitu Seyogyanya masyarakat yang melakukan perjanjian jual beli secara angsuran harus memahami isi dari perjanjian tersebut mengenai hak dan kewajiban para pihak sehingga dapat mengetahui dengan jelas batas-batas hak dan kewajiban konsumen dalam pelaksanaan perjanjian jual beli angsuran tersebut.

References

Abdul R Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002
Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas Media Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Ed Pertama, Cet Ke-2, Jakarta: Kencana 2010
Arifin Suganda, Praktek Jual Beli Barang-Barang Elektronik Secara Angsuran Dengan Sistem Sewa Beli, Pelita Ilmu, Jakarta, 2012
Budi Rachmat, Multi Finance, Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, Nofindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2012
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009
Dahlan Siamat. Manajemen Lembaga Keuangan, Edisi Kedua. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2010
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010,
Gunawan Sirait, Analisa Kelayakan Kredit, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Kartini Muljadi, & Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta, Rajawali Pers, 2010
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Rajawali Pers. 2008
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Osgar S Matompo, dan Moh. Nafri Harun, Pengantar Hukum Perdata, Setara Press, Malang, 2016
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Rony Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang, 1982
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung , 1994
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Simanjuntak, Ricardo. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Jakarta: PT.Gramedia, 2006,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Soeroso R. Perjanjian Dibawah Tangan; Pedoman Praktis dan Aplikasi Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2011
Subekti. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa. 2012
Sudarmanto Muhammad, Perjanjian Jual Beli Dan Sewa Beli (Suatu Tinjauan Komparatif), Salemba IV, Jakarta, 2007
Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2007
Sulaiman Gunadi, Benda Bergerak dan Tidak Bergerak Menurut KUH Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Sutarno Radiman, Praktek Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2011,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Published
2021-05-15
Section
Artikel Penelitian