Peran Pelayanan Perempuan dan Anak dalam Diversi terhadap Pelaku Pencurian di Polres Donggala

The Role of Women and Children's Services in the Diversion of Burglars at Donggala Police

  • Yulianti Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Irmawati Ambo Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Diversi, Pencurian, Anak

Abstract

Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Empiris. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pola diversi yang dilakukan oleh  Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Donggala terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian (2) Untuk mengetahui dan menganalisis Kendala dalam pelaksanaan diversi oleh Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Donggala terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Hasil Penelitian ini adalah (1) Pola pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh Unit Pelayanan perempuan dan anak Resort Donggala dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang system peradilan Pidana anak yaitu: diluar pengadilan dan didalam pengadilan yang mana proses diluar pengadilan yang lebih didahulukan karena dilakukannya Diversi dan apabila proses Diversi tidak berhasil maka perkara tersebut lanjut sampai pengadilan atau dalam pengadilan. (2) Pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum khususnya anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian tidak selamanya berhasil dilakukan, hal tersebut karena adanya kendala-kendala yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam melaksanakan diversi kendala tersebut diantaranya yaitu, Rendahnya SDM Unit PPA Polres Donggala, Minimnya Sarana dan Prasarana, Menyatukan pemikiran pelaku dan korban serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai diversi. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Diperlukan sosialisasi yang lebih intensif kepada seluruh personil polri khususnya para penyidik Unit PPA baik tingkat Polsek, Polres maupun Polda bahwa ada upaya penyelesaian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan menggunakan  Diversi (2) Sebaiknya  diberikan  pendidikan hukum  yang  memadai bagi anggota kepolisian  khususnya para penyidik unit PPA yang merupakan komponen penting dalam menentukan berhasil tidaknya penegakan hukum melalui upaya Diversi.

References

Abintoro Prakoso,. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.
Ann Skelton & Boyane Tshehla, Child Justice in South Africa, Institute for Security Studies, Monograph 150, September,2008
Anna Volz, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia Internasional, Yayasan Pemantau Hak Anak, 2014
Buku Pedoman Penulisan Proposal Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu 2018
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung PT. Refika Aditama, Bandung, 2006
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung PT. Refika Aditama, Bandung, 2006,
Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Prenada Media Group, Jakarta, 2018
M. Joni, Zulchaina. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvenksi Hak Anak, PT Aditya Bakti, Bandung. 1999
Made Sadhi astuti, hukum pidana anak dan perlindungan anak, Malang, Universitas Negeri Malangpers, 2003.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2012
Mudzakir, Analisis Restorative Justice: Sejarah, Ruang Lingkup, dan Penerapannya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995
Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010
R.Soesilo,“KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, Politea, Bogor,1988
Ridwan Hasibuan, “Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu- Ilmu Forensik”, USU Press, Medan,1994
Setya Wahyudi, Diversi dalam Sistem Peradilan Anak. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 2009.
Wahyudi, Setya. Implementasi Ide Diversi Dalama Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Ctk.Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011
Zamnari Abidin, ‘Hukum Pidana Dalam Skema”, Ghalia Indonesia,Jakarta,1984
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Aprilia, Siswantari Pratiwi, Folman P. Ambarita, Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak, Jurnal Krisna Law diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jurnal Krisna Law Volume 1, Nomor 3, 2019,
Kadek Devi Selvian, Ni Putu Rai Yuliartini, Ketut Sudiatmaka, Implementasi Upaya Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Di Kabupaten Buleleng, e-Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum (Volume 1 No.1 Tahun 2018,
Published
2021-05-15
Section
Artikel Penelitian