Perlindungan Konsumen terhadap Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Dept Collector di Kota Palu

Consumer Protection Against Motor Vehicle Recall by Dept Collector in Palu City

  • I Gede Arianta Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Haerani Husany Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Irmawati Ambo Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Perlindungan Hukum, Lembaga Pembiayaan, Dept Collector

Abstract

Penelitian ini bertujuan : (1)Untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap penarikan kendaraan bermotor oleh dept collector di perusahaan pembiayaan di Kota Palu (2) Untuk menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen terhadap penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang dilakukan oleh dept collector di Kota Palu. Hasil Penelitian ini adalah (1)Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan dua bentuk yaitu secara preventif dan secara represif sedangkan didalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia konsumen dilindungi jika perusahaan pembiayaan melakukan pendaftaran jaminan fidusia namun realitasnya lembaga pembiayaan tidak melakukan hal demikian sehingga jaminan perlindungan terhadap konsumen tidak terlindungi (2) Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen terhadap penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang dilakukan oleh dept collector di Kota Palu dapat ditempuh dengan dua cara yaitu melalui cara yang pertama yaitu melalui upaya non litigasi berupa penyelesaian diluar pengadilan. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Sebaiknya dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, lembaga pembiayaan harus memuat didalam salah satu klausul perjanjian terkait penyelesaian apabila terjadi kredit macet (2) Finance dikota Palu dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sebaiknay setiap kontrak didasari fidusia.

References

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,Bandung, 2014.
Charlles Dulles Marpaung, Pemahaman Mendasar Atas Usaha Leasing, Jakarta : Integrita Press, 2010
Happy Susanto,Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan,Visimedia, Jakarta, 2008
Janus Sidabolok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2010,
Khotibul Umam, Hukum Lembaga Pembiayaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta. 2010
M. Sadar, Moh. Taufik Makarao, Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta; akademia, 2012
M. Khoidin, Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2005,
Purwahid Patrik, Azas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Semarang: FH Undip,1982
Rudy Haryono dan Mahmud Mahyong MA. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia Indonesia-Inggris, Surabaya: Cipta Media. 2010
Siti Ismijati Jenie, Beberapa Perjanjian Yang Berkenaan Dengan Kegiatan Pembiayaan, Bahan Penataran Dosen Hukum Perdata, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1996
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum . Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000,
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen. Grasindo. Jakarta,2002
Salim HS, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Sofwan, S, S.M, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 2001.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Lampung, Universitas Lampung, 2007
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Published
2021-05-15
Section
Artikel Penelitian