Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Studi Kantor DPRD Kab. Parigi Moutong)
Initiative Rights of the Regional House of Representatives in the Submission of Local Regulation Draft (Study of the Office of the Parliament of Kab. Parigi Moutong)
Abstract
Penulisan ini bertujuan 1). Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam mengajukan rancangan peraturan daerah. 2). untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang mempengaruhi sehingga Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tidak dapat maksimal dalam melaksanakan hak inisiatifnya. Dengan menggunakan tipe penelitian normatif-empiris. Tipe penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang diteliti yaitu berkenaan dengan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Studi Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong). Hasil Penelitian Menunjukan 1). Mekanisme pelaksanaan Fungsi Legislasi yang berasal dari hak inisiatif DPRD Kabupaten dapat diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten/Kota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan Propemperda Kabupaten/Kota sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 2). Adapun Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi sehingga anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tidak dapat maksimal dalam melaksanakan hak inisiatifnya adalah karena kurangnya sumber daya manusia atau kualitas anggota DPRD yang sangat menentukan dalam memainkan peranan dalam menggunakan hak inisiatif untuk membentuk sebuah peraturan daerah dan Kurangnya Komitmen Anggota DPRD dalam menjalankan tugas, serta rendahnya rasa solidaritas antar sesama anggota untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab membentuk peraturan daerah.
References
Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bagir Manan, 1995, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung
Burhan Ashshofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Bachsan Mustafa, 1982. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara Indonesia. Alumni: Bandung.
Bagir Manan,. 2002. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi
Ismail Suny, 1983, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Pradnya Paramita, Jakarta.
Juanda, 2008,Hukum Pemerintahan Daerah, PT. Alumni, Bandung.
Jimly Asshidiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konsitusi RI, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta, hlm.
Moh. Mahfud MD.,2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Moh. Kusnardi, dkk, 1993, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta. Fakultas Hukum UII: Yogyakarta
Miriam Budiarjo,1997. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Padmo Wahjono. 1989. Pembangunan hukum di Indonesia. Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, PT.Raja Garfindo Persada, Jakarta.
Prof. Yuliandri, 2005, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
UUD 1945 Amandemen I-IV
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
UU No.12 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.