Kewenangan Ombudsman dalam Penanganan Laporan Pelayanan Publik

Ombudsman's Authority in Handling Reports Public Service

  • Muhammad Rus’an Yasin Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muhammad Akbar Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Moh. Yusuf Hasmin Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Ombudsman, Penanganan Laporan, Harmonisasi dan Sinkronisasi

Abstract

Hasil dari pembahasan ini yaitu pertama, mekanisme penanganan laporan pelayanan publik oleh Ombudsman menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yakni terlebih dahulu “harus†dilaporkan pada instansi terlapor, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yakni tidak mengharuskan masyarakat menyampaikan pada institusi terlapor. Kedua, penyelesaian disharmoni kedua peraturan perundang-undangan ini yakni dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh lembaga yang berwenang. Akhirnya, penulis memberikan saran pertama, sebaiknya pihak Ombudsman Republik Indonesia dan kementerian Hukum dan HAM, berkoordinasi untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap ketentuan yang mengatur penanganan laporan sebagaimana terdapat dalam  UU No. 37 Tahun 2008  dan  UU No. 25 Tahun 2009. Kedua, kepada pihak pembuat Undang-Undang agar dapat merubah beberapa pasal yang ada dalam kedua UU tersebut, guna menghilangkan kebingungan pada lembaga pelaksananya. 

References

Agus Dwiyanto dkk, 2002. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM. Yogyakarta.
Amiruddin dan Zainal, Asikin, 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Antonius Sujata dan RM. Surachman, 2003. Efektivitas Omudsman Indonesia. Komisi Ombudsman Indonesia. Jakarta.
Budhi Masthuri, 2005. Mengenal Ombudsman Indonesia. PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Jufri Dewa, Muhammad, 2011. Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Pelayanan Publik. Unhalu Press. Kendari.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2012. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Penerbit NUANSA, Bandung.
Komisi Ombudsman Nasional, 2005. Peranan Ombudsman dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi serta pelaksanaan pemerintahan yang baik. Jakarta.
Marzuki, Mahmud, Peter, 2009. Penelitian Hukum, Kencana. Jakarta.
Nuryanto A. Daim, 2016. Telaah Yuridis Rekomendasi Ombudsman. Ombudsman RI - Perwakilan Jawa Timur. Surabaya.
Nurmadjito, 2015. Tanya Jawab Undang-Undang Pelayanan Publik. Mandar Maju. Bandung.
Philipus M. Hadjon, 2012. Kebutuhan akan hukum administrasi umum dalam buku Hukum Administrasi dan Good Governance. Universitas Trisakti. Jakarta.
Ridwan, Juniarso dan Sudrajat, Achmad Sodik, 2014. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik. Nuansa Cendekia. Bandung.
Sirajuddin dkk, 2012. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi. Setara Press. Malang.
Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899).
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Published
2021-05-15
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)