Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Illegal Crime Prevention Logging in Central Sulawesi
Abstract
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil Penelitian ini adalah (1)Tindak pidana illegal logging merupakan suatu kejahatan yang terorganisir dengan rapi sehingga dibutuhkan cara-cara yang luar biasa untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana illegal logging tersebut, dalam praktikya ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menanggulangi tindak pidana illegal logging tersebut yaitu diantaranya dengan menggunakan upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif (2) Persoalan tindak pidana illegal logging sudah menjadi fenomena umum yang berlangsung di mana-mana. Tindak pidana illegal logging bukan merupakan tindakan haram yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi sudah menjadi pekerjaan keseharian, berbagai upaya yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencegah tindak pidana illegal logging namun belum memperoleh hasil yang optimal hal tersebut disebabkan karena adanya kendala-kendala yaitu lemahnya koordinasi antara instansi, Luasnya wilayah Hutan dan minimnya anggaran.Adapun Saran Penelitian adalah (1) Sebaiknya pencegahan terhadap tindak pidana illegal logging harus melibatkan semua lapisan masyarakat, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan beberapa instansi yang terkait serta masyarakat haruslah bahu membahu dalam penanganannya. Maka bukanlah hal yang tabu jika hukum positif dan hukum adat berkolaborasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging tersebut (2) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan lebih giat lagi dalam melakukan Kegiatan dalam rangka pencegahan, peringatan, Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan melakukan kunjungan ke masyarakat, sosialisasi/penyuluhan serta pembinaan agar masyarakat juga lebih sadar untuk menjaga kelestarian hutan dan dampak terhadap kerusakan hutan.
References
Abdul Hakim G Nusantara dan Benny K Harman, Analisa dan Perbandingan Undang-Undang Antimonopoli: Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat PT Elex Media Komputindo, Jakarta,1999
Alam setia Zein. Kamus Kahutanan. Jakarta. PT. Rineka Cipta. 2003.
Abdul Syani, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung. 1989
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Transpublishing, Jakarta, 1996
Djoko Wijanto. Dampak Illegal Logging Terhadap Fungsi Sosio Ekonomi, Bogor. 2004
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995
Djoko Prakoso, Hukum Penitensier di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988
H.S Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta, Sinar Grafika, 2001
IGM Nurdjana, dkk, Korupsi dan Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008,
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2010
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Jakarta. Penerbit P.T. Alumni, 2005
Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi MAnusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, Jakarta
Moelyatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.Bintang Indonesia, Bandung.1998
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987
Omara Ojungu, Interaksi Manusia dengan Alam, Pelita Ilmu, Jakarta, 1991
Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992
P.A.F, Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung. 1985
Ramli Atmasasmita, Kapita Selekta Kriminologi, Armico, Bandung, 1993
Riza Suarga, Pemberantasan Illegal Logging, Optimisme di Tengah Praktek Premanisme Global,Wana Aksara, Tangerang, 2005
Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi penyelesaian sengketa , Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta,
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung. 2006.
Supriadi. Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta. Sinar grafika. 2010
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, BPHN & Binacipta, Jakarta: 1983
Tim Badan Litbang Kementerian Kehutanan, Review Tentang Illegal Logging Sebagai Ancaman Terhadap Sumber Daya Hutan Dan Implementasi Kegiatan Pengurangan Emisi Dari Deforestasi Dan Degradasi Indonesia, Puslitbang Kementerian Kehutanan. Bogor. 2011
Untung Iskandar dan Agung Nugraha. politik pengelolaan Sumber daya Hutan: Issue dan Agenda Mendesak. Yogyakarta: Debut Press. 2004.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008
Abraham.N.J.Erbabley, Fungsi Koordinasi Penyidik Polisi Dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembalakan Liar, Jurnal Ilmu Hukum Legal OpinionEdisi 3, Volume 1, Tahun 2013.
Syafruddin Kalo, Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat Suatu Sumbangan Pemikiran, Makalah disampaikan pada “Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Koordinator Daerah Sumatera Utaraâ€, pada hari Jum’at, 27 April 2007, bertempat di Gayo Room Garuda Plaza Hotel, Jl. Sisingamangaraja No. 18 Medan
Josefhin Mareta. Tindak Pidana Illegal Logging Dalam Konsep Keamanan Nasional, Jurnal Rechvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 5, Nomorr 1 April 2016
Winarno Budyatmojo, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging (Antara Harapan Dan Kenyataan). Yustisia Vol.2 No.2 Mei - Agustus 2013.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan