Tinjauan Yuridis terhadap Prinsip Pemilik Manfaat ke dalam Struktur Organ Yayasan

A Juridical Review of the Beneficial Owner Principle in the Organizational Structure of Foundations

Authors

  • Andi Akbar Maulana Program Studi Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Jl. Brigjen H. Hasan Basri – Banjarmasin – Indonesia
  • Saprudin Program Studi Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Jl. Brigjen H. Hasan Basri – Banjarmasin – Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56338/jks.v9i8.11838

Keywords:

Beneficial Owner; Non-Ownership; Organ Yayasan; Pemilik Manfaat; Tindak Pidana Pencucian Uang; Transparansi Korporasi; Yayasan, Beneficial Owner; Non-Ownership; Foundation Organs; Beneficial Ownership; Money Laundering; Corporate Transparency; Foundation

Abstract

Yayasan sebagai badan hukum nirlaba secara yuridis tidak mengenal konsep kepemilikan (non-ownership). Namun dalam praktiknya, yayasan kerap disalahgunakan sebagai sarana penampungan aset, penghindaran pajak, dan tindak pidana pencucian uang. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mewajibkan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) bagi seluruh korporasi termasuk yayasan, dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025. Penerapan prinsip ini menimbulkan ketegangan konseptual karena bertolak belakang dengan asas dasar yayasan yang tidak mengenal pemilik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif bersifat preskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Pasal 7 Perpres 13/2018 memuat empat kriteria alternatif berbasis kemampuan (ability-based approach). Prinsip ini bukan pengakuan kepemilikan, melainkan instrumen transparansi pengendalian faktual yang justru memperkuat independensi organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Kelemahan regulasi berupa ketidakharmonisan hierarki norma dan ketergantungan pada self-reporting menuntut reformasi melalui revisi Undang-Undang Yayasan dan pembentukan sistem register terintegrasi.

ABSTRACT

A foundation as a non-profit legal entity juridically does not recognize the concept of ownership (non-ownership). In practice, however, foundations are frequently misused as vehicles for asset sheltering, tax avoidance, and money laundering. Presidential Regulation Number 13 of 2018 obliges all corporations, including foundations, to identify their beneficial owners, reinforced by Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 2 of 2025. This principle creates conceptual tension because it contradicts the basic tenet of foundations that recognizes no owner. This research employs a normative legal method of a prescriptive-analytical nature using a statute approach and a conceptual approach. The findings show that Article 7 of Presidential Regulation 13/2018 contains four alternative criteria applying an ability-based approach. The principle is not an acknowledgment of ownership, but an instrument of transparency over factual control that substantively strengthens the independence of the Supervisory Board, the Management, and the Trustees. Regulatory weaknesses concerning norm hierarchy disharmony and over-reliance on self-reporting demand reform through revising the Foundation Law and establishing an integrated register system.

References

Ais, C. (2002). Badan Hukum Yayasan (Edisi Revisi). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Darussalam. (2018). Beneficial Owner dalam Konteks Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan Pajak. https://news.ddtc.co.id
Financial Action Task Force. (2014). Guidance on Transparency and Beneficial Ownership. Paris: FATF/OECD.
Financial Action Task Force. (2015). Best Practices on Combating the Abuse of Non-Profit Organisations (Recommendation 8). Paris: FATF/OECD.
Financial Action Task Force. (2023a). Glossary of the FATF Recommendations. Paris: FATF/OECD.
Financial Action Task Force. (2023b). International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation. Paris: FATF/OECD.
Fuady, M. (2002). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek: Buku Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hamzah, A. (Ed.). (2005). Ensiklopedia Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hartono, S. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.
Khairandy, R. (2009). Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Total Media.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhjad, H., & Nuswardani, N. (2012). Penelitian Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 23.
Rido, R. A. (2004). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni.
Sjahdeini, S. R. (2004). Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Tiono, A., & Sadjiarto, R. A. (2013). Penentuan Beneficial Owner Untuk Mencegah Penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Tax & Accounting Review, 3(2), 1–10.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50.

Published

2026-08-18