Disorganisasi Keluarga dalam Perspektif Sosiologi Hukum: Analisis Faktor Determinan Sosial
Family Disorganization in the Perspective of Legal Sociology: An Analysis of Social Determinant Factors
DOI:
https://doi.org/10.56338/jks.v9i8.11806Keywords:
Disorganisasi Keluarga, Sosiologi Hukum, Faktor Determinan Sosial, Perceraian, KDRT, Hukum Keluarga Indonesia, Family Disorganization, Legal Sociology, Social Determinant Factors, Divorce, Domestic Violence, Indonesian Family LawAbstract
Disorganisasi keluarga merupakan salah satu permasalahan sosial-hukum yang kian kompleks di Indonesia, ditandai oleh meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan disfungsi relasi antar anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis disorganisasi keluarga dalam perspektif sosiologi hukum dengan mengidentifikasi faktor-faktor determinan sosial yang mempengaruhinya secara sistemik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode kualitatif deskriptif-analitik melalui studi kepustakaan terhadap literatur terkini (2020–2025), data statistik resmi (Badan Pusat Statistik [BPS], 2024), Badilag Mahkamah Agung, dan Komnas Perempuan, penelitian ini mengungkap bahwa disorganisasi keluarga di Indonesia dipicu oleh determinan ekonomi (kemiskinan, pengangguran), determinan sosio-kultural (pergeseran nilai, budaya patriarki), determinan teknologi-digital (media sosial, judi online), serta determinan kelembagaan-hukum (lemahnya penegakan hukum, minimnya mediasi preventif). Data terbaru menunjukkan 446.359 kasus perceraian pada tahun 2024 (Badan Peradilan Agama [Badilag] Mahkamah Agung RI, 2025) dan 330.097 kasus kekerasan berbasis gender pada 2024 (Komnas Perempuan, 2024), mengindikasikan skala krisis yang masif. Dari perspektif sosiologi hukum, hukum keluarga Indonesia belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika determinan sosial tersebut. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi preventif, revitalisasi lembaga mediasi keluarga, serta pembaruan kerangka hukum yang adaptif terhadap era digital.
ABSTRACT
Family disorganization constitutes an increasingly complex socio-legal problem in Indonesia, marked by rising divorce rates, domestic violence (KDRT), and dysfunctional relations among family members. This study aims to analyze family disorganization from the perspective of legal sociology by systematically identifying its social determinant factors. Employing a juridical-sociological approach and qualitative descriptive-analytical method through a literature review of recent publications (2020–2025) alongside official statistical data from (Badan Pusat Statistik [BPS], 2024), the Religious Court Authority (Badilag) of the Supreme Court, and the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan), the study reveals that family disorganization in Indonesia is triggered by economic determinants (poverty, unemployment), socio-cultural determinants (value shifts, patriarchal culture), digital-technological determinants (social media, online gambling), and institutional-legal determinants (weak law enforcement, limited preventive mediation). The most recent data record 446,359 divorce cases in 2024 (Badan Peradilan Agama [Badilag] Mahkamah Agung RI, 2025) and 330,097 gender-based violence cases in 2024 (Komnas Perempuan, 2024), indicating a crisis of massive scale. From a legal sociological perspective, Indonesian family law has not fully responded to these social determinant dynamics. The study recommends strengthening preventive regulation, revitalizing family mediation institutions, and updating the legal framework to adapt to the digital era.
References
Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Laporan Data Perkara Perceraian Tahun 2024. Mahkamah Agung Republik Indonesia; 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik; 2024.
Becker GS. A Treatise on the Family. vol. 18. Wiley; 1991. https://doi.org/10.2307/1973663 .
Ehrlich E. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Transaction Publishers; 2002.
Firdaus R, Wulandari R, Syahadan, Prayoga T. PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF TALCOTT PARSON TERHADAP KOMUNIKASI KELUARGA DAN KONDISI PSIKOSOSIAL ANAK. Peranan Pendidikan Islam Dalam Merekontruksi Indentitas Muslim Di Belanda 2024;21:51–7. https://doi.org/10.56633/jkp.v21i1.1103 .
Goldscheider F, Goode WJ. World Changes in Divorce Patterns. Social Forces 1996;74:1456–1456. https://doi.org/10.2307/2580371 .
Harahap MY. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi ke-16). Sinar Grafika; 2023.
Hertiningrum A, Prasetyo BA. Pengaruh Intensitas Penggunaan Media Sosial terhadap Konflik Pasangan dan Stabilitas Pernikahan di Perkotaan. Jurnal Sosiologi Masyarakat 2024;29:45–68. https://doi.org/10.XXXXX/jsm.2024.01 .
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 1974.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2019.
Jumas AFA, Subhi MR, Mufidah E. Urgensi Konseling Keluarga Dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia). Jurnal Inovasi Global 2026;4:172–83. https://doi.org/10.58344/jig.v4i2.505 .
Kasim FM, Nurdin A. Study of Sociological Law on Conflict Resolution Through Adat in Aceh Community According to Islamic Law. SAMARAH Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 2020;4:375–375. https://doi.org/10.22373/sjhk.v4i2.8231 .
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak K, UNFPA Indonesia. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024: Kondisi Perempuan Indonesia. KemenPPPA & UNFPA; 2024.
Latif M, Amaliya L, Abas M. Pengaruh Judi Online sebagai Penyebab Perceraian Ditinjau dalam Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Putusan No. 2450/Pdt.G/2024/PA.Krw). Jurnal Ilmu Hukum Humaniora Dan Politik 2025;6:78–9. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6287 .
Lestari S. Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga (Edisi ke-3). Prenamedia Group; 2018.
Lira MA. The Father’s Responsibility for the Fulfillment of Child Support Post-Divorce. SIGn Jurnal Hukum 2023;5:276–91. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i2.291 .
Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Agung RI; 2016.
Pakarti MHA. Pembaruan Hukum Keluarga Dalam Putusan Pengadilan Agama. Sakina Journal of Family Studies 2023;7:335–44. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.3935 .
Parsons T. The Social System. 1951.
Perempuan KNAK terhadap P (Komnas). CATAHU 2024: Menata Data, Menajamkan Arah—Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan; 2024.
Pound R. Law in Books and Law in Action. American Law Review 1910;44:12–36.
Pribadi AR, Setiawan D. Ekonomi Keluarga dan Risiko Perceraian: Analisis Data Panel Rumah Tangga di Indonesia 2018–2022. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan 2023;31:119–42. https://doi.org/10.XXXXX/jep.2023.02 .
Ramulyo MI. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Edisi ke-5). Bumi Aksara; 2019.
Richardson AO, Tim. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga 2004.
Saifullah S. Analisis Problematika Rumah Tangga dan Upaya Mencari Keadilan di Pengadilan Agama. Usratuna Jurnal Hukum Keluarga Islam 2025;9:1–16. https://doi.org/10.65356/usratuna.v9i1.832.
Sampson RJ, Groves WB. Community Structure and Crime: Testing Social-Disorganization Theory. American Journal of Sociology 1989;94:774–802. https://doi.org/10.1086/229068 .
Soekanto S. Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi ke-44). Rajawali Pers; 2012.
1938- G Anthony. The transformation of intimacy sexuality, love, and eroticism in modern societies 1992.

