Tinjauan Hukum Islam dan Perspektif Muhammadiyah terhadap Kedokteran Defensif dalam Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Islamic Law Review and Muhammadiyah Perspective on Defensive Medicine in Article 440 Paragraphs (1) and (2) of Law Number 17 of 2023 on Health

Authors

  • Telaga Biroe Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan I No.33 – Tangerang – Banten
  • Johannes Aritonang Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan I No.33 – Tangerang – Banten
  • Milana Abdillahh Subarkah Program Studi Ilmu Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan I No.33 – Tangerang – Banten

DOI:

https://doi.org/10.56338/jks.v9i8.11736

Keywords:

Kedokteran Defensif. Kealpaan Medis, Hukum Kesehatan Islam, Maqasid al-Syari'ah, Teologi Al-Ma'un, Muhammadiyah, Defensive Medicine, Medical Negligence, Islamic Health Law, Maqasid al-Shari'ah, Theology of Al-Ma'un, Muhammadiyah

Abstract

Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UUK 2023) menetapkan sanksi pidana bagi tenaga medis yang kealpaannya mengakibatkan luka berat atau kematian pasien (Republik Indonesia, 2023). Ketentuan ini memicu lonjakan kedokteran defensif (defensive medicine) yang berkarakter pedang bermata dua: mendorong tertib administrasi (defensif positif/pro), sekaligus memicu over-testing dan penghindaran pasien berisiko (defensif negatif/kontra) (Chazawi, 2024; Joecy Editorial, 2025). Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi Pasal 440 UUK 2023 terhadap praktik tersebut, serta memperdalam analisisnya melalui doktrin hukum Islam (fikih medis) dan nilai-nilai Kemuhammadiyahan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menghasilkan temuan: (1) hukum positif mengandalkan inspanningsverbintenis yang rentan terdistorsi oleh ketakutan terhadap ancaman pidana; (2) hukum Islam secara tajam membedah hal ini melalui konsep Dhaman (pertanggungjawaban), di mana kaidah Dar'ul Mafasid mengharamkan sisi kontra (defensif negatif) karena mengorbankan nyawa demi keamanan pribadi dokter; (3) Muhammadiyah mengharmonisasi ambivalensi pro-kontra ini melalui Teologi Al-Ma'un (untuk mengeliminasi sisi kontra yang menelantarkan pasien) dan prinsip wasathiyah berbasis Syura (untuk merawat sisi pro dengan melindungi dokter melalui Majelis Disiplin Profesi) (Studdert et al., 2005; Hakim & Rahman, 2026). Penelitian ini merekomendasikan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai ahlul halli wal aqd (penapis mutlak) guna meredam ekses destruktif dari ancaman pidana.

ABSTRACT

Article 440 paragraphs (1) and (2) of Law Number 17 of 2023 on Health (UUK 2023) stipulates criminal sanctions for medical personnel whose negligence results in serious injury or patient death (Republik Indonesia, 2023). This provision triggers a surge in defensive medicine, which acts as a double-edged sword: encouraging administrative order (pro/positive defensive) while also triggering over-testing and risk avoidance (contra/negative defensive) (Chazawi, 2024; Joecy Editorial, 2025). This study aims to analyze the implications of Article 440 of UUK 2023 on this practice and deepen the analysis through Islamic legal doctrines (medical fiqh) alongside Muhammadiyah values. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this study reveals: (1) positive law relies on inspanningsverbintenis, which is vulnerable to distortion by the fear of criminal threats; (2) Islamic law acutely dissects this through the concept of Dhaman (liability), where the maxim of Dar'ul Mafasid prohibits the contra side (negative defensive) for sacrificing lives for personal security; (3) Muhammadiyah harmonizes this pro-contra ambivalence through the Theology of Al-Ma'un (to eliminate the contra side that neglects patients) and the principle of wasathiyah based on Syura (to maintain the pro side by protecting doctors through the Professional Discipline Council)  (Studdert et al., 2005; Hakim & Rahman, 2026). This study recommends the Professional Discipline Council (MDP) as ahlul halli wal aqd (the absolute filter) to mitigate the destructive excesses of criminal threats.

References

Al-Ghazali AHM. Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah; 1993.
Al-Zuhayli W. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr; 2011.
Ameln F. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafikatama Jaya; 1991.
Anggraeni EN, Sundari RI, Susiarno H, Noor A. Prinsip Keadilan dalam Perlindungan Hukum Dokter Kandungan Atas Gugatan Malpraktik Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial Politik Humaniora. 2026;5(1):230-248.
Auda J. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT; 2008.
Chazawi A. Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa serta Tindak Pidana Kelalaian Medik dalam Hukum Pidana Indonesia. Malang: Media Nusa Creative; 2024.
Diantha IMP. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group; 2016.
Guwandi J. Dugaan Malpraktik Medik & Draft RPP: Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Dengan Pasien. Jakarta: Balai Penerbit FKUI; 2004.
Hakim L, Rahman A. Transformasi Hubungan Dokter-Pasien: Dari Relasi Paternalistik Menuju Kemitraan Defensif Pasca UUK 2023. Jurnal Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. 2026;8(2):112-128.
Hanafiah MJ, Amir A. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Edisi ke-5. Jakarta: EGC; 2016.
Hartono B, Indrawati Y. Pertanggungjawaban Hukum Tenaga Medis dalam Kasus Malpraktik: Tinjauan Pustaka Atas Standar Profesi dan Etika Kedokteran. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi. 2025;3(3):277-286.
Indrawan K, Fakih M, Budiyono. Peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Kasus Pelanggaran Standar Profesional Dokter. Jurnal Kertha Semaya. 2024;12(5):906-926.
Joecy Editorial. Analisis Yuridis Defensive Medicine dalam Praktek Kedokteran. Journal of Comprehensive Educational Law. 2025;3(1):1-25.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia. Pedoman Etika Profesi Kedokteran Indonesia. Jakarta: IDI; 2022.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Fikih Kesehatan Kontemporer dan Implementasi Teologi Al-Ma'un di Amal Usaha Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah; 2025.
Markus S. Bioetika Muhammadiyah: Implementasi Teologi Al-Ma'un dalam Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah; 2023.
Marzuki PM. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke-15. Jakarta: Kencana Prenada Media Group; 2021.
Merry M, Hertanto Y, Maulina I, Islami R, Deny. Analisis Normatif Terhadap Ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Kesehatan Saintika. 2025;8(11):7353-7360.
Mughni SA. Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Teologi Al-Ma'un. Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. 2020;17(2):145-160.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105. Jakarta: Sekretariat Negara; 2023.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 153. Jakarta: Sekretariat Negara; 2009.
Siregar RA. Hukum Kesehatan Berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika; 2023.
Studdert DM, Mello MM, Sage WM, et al. Defensive Medicine Among High-Risk Specialist Physicians in a Volatile Malpractice Environment. JAMA. 2005;293(21):2609-2617.
Syathibi IM. Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Hadits; 2004.
Wahyudi A, Kusuma D. Implementasi Kaidah Dar'ul Mafasid Muqaddam 'Ala Jalb Al-Masalih dalam Mencegah Negative Defensive Medicine. Jurnal Hukum Islam Kontemporer. 2026;12(1):30-45.
World Health Organization (WHO). Global Patient Safety Action Plan 2021-2030. Geneva: World Health Organization; 2021.

Published

2026-08-18