Analisis Kepasifan Inspektorat Provinsi Riau Dalam Penanganan Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid Tahun 2025
An Analysis Of The Passivity Of The Riau Provincial Inspectorate In Handling The Alleged Corruption Case Of Governor Abdul Wahid In 2025
Abstract
Kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2025 menunjukkan lemahnya fungsi Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat Provinsi Riau hanya melakukan pencatatan administratif ketika menerima dua aliran dana suap masing-masing sebesar Rp150 juta. Artikel ini menganalisis fenomena tersebut menggunakan Teori Rasional Klitgaard (C = M + D ? A) dan teori Diskresi Birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder berupa pemberitaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepasifan Inspektorat dipengaruhi oleh dominasi kekuasaan gubernur, penyalahgunaan diskresi dengan alasan keterbatasan fasilitas, serta lemahnya akuntabilitas vertikal. Tindakan tersebut bertentangan dengan PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2017, dan Standar Audit Intern AAIPI. Dengan demikian, persoalan utama terletak pada lemahnya independensi lembaga pengawas akibat intervensi kekuasaan eksekutif daerah.
References
https://www.sabangmeraukenews.com/berita/34404/pangdam-tolak-uang-rp150-juta-dari-ajudan-abdul-wahid-dan-kirim-ke-inspektorat-daerah.html
Admin Antarakalbar. (2025, Desember 4). KPK memanggil Pj Sekda dan Plt Kepala Inspektorat Riau. Antara News. https://kalbar.antaranews.com/berita/676579/kpk-memanggil-pj-sekda-dan-plt-kepala-inspektorat-riau
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan AAIPI Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Dewan Pengurus Nasional AAIPI.
Aulia, S., & Maksum, I. R. (2022). Reformasi kelembagaan unit pengawas internal: Mengatasi desentralisasi korupsi. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 8(1), 1–11.
Cakaplah. (2026, April 16). Empat pejabat Pemprov Riau jadi saksi Abdul Wahid, hakim ingatkan untuk jujur. https://www.cakaplah.com/berita/baca/135046/2026/04/16/empat-pejabat-pemprov-riau-jadi-saksi-abdul-wahid-hakim-ingatkan-untuk-jujur
Datulangi, F. A. (2024). Analisis hukum terhadap korupsi: Penyebab dan solusi pencegahan.
Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, 1(1), 14–20.
Defizal. (2026, April 16). Hakim pertanyakan pengembalian dana Rp150 juta oleh ajudan Wahid ke Inspektorat. Iniriau.com. https://iniriau.com/amp/51648/hakim-pertanyakan-pengembalian-dana-rp150-juta-oleh-ajudan-wahid-ke-inspektorat
Defizal. (2026, April 16). Keterangan empat saksi dinilai menguatkan, Abdul Wahid yakin dakwaan tak terbukti. Iniriau.com. https://www.iniriau.com/amp/51652/keterangan-empat-saksi-dinilai-menguatkan-abdul-wahid-yakin-dakwaan-tak-terbukti
Dwiputrianti, S. (2009). Memahami strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 6(3), 1–11.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sekretariat Negara.Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sekretariat Negara.
Junaedi, E., & Fitriyantica, A. (2025). Legalitas diskresi pejabat eksekutif dalam praktik birokrasi pemerintahan: Kajian komparatif antara Indonesia dan negara-negara Eropa. POSTULAT, 3(2), 30–38.
Putri, S. A., Triono, A., & Kasmawati, K. (2025). Diskresi pejabat administrasi dalam pelayanan publik terhadap batasan dan pengawasan diskresi. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 33–42.
Redaksi. (2026). Usut aliran uang ke Abdul Wahid, KPK periksa pejabat Inspektorat dan Tenaga Ahli. Riauin.com. https://www.riauin.com/read-50392-2026-04-13-usut-aliran-uang-ke-abdul-wahid-kpk-periksa-pejabat-inspektorat-dan-tenaga-ahli.html
Riaupagi.com. (2025). “Tak ada angin dan tak ada hujan” tiba-tiba jabatan Sigit Juli Hendriawan dicopot sebagai Kepala Inspektorat Riau. https://riaupagi.com/news/tiba-tiba-gubri-copot-jabatan-sigit-juli-hendriawan-sebagai-kepala-inspektorat-riau-yang-buat-terkejut-banyak-orang-202510247843/
Riauonline.co.id. (2026). Sidang Abdul Wahid ungkap misteri aliran Rp150 juta yang ditolak ajudan Pangdamhttps://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2026/04/17/sidang-abdul-wahid-ungkap-misteri-aliran-rp150-juta-yang-ditolak-ajudan-pangdam
Young, S. L., & Tanner, J. (2023). Citizen participation matters. Bureaucratic discretion matters more. Public Administration, 101(3), 747–771.



