Hegemoni Positivisme Hukum terhadap Eksistensi Hukum Adat dan Upaya Konstruksi Sistem Hukum Nasional Berbasis Keindonesiaan
The Hegemony of Legal Positivism over the Existence of Customary Law and Efforts to Construct a National Legal System Rooted in Indonesian Identity
Abstract
Sistem hukum Indonesia menyimpan paradoks yang belum terselesaikan konstitusi mengakui pluralisme normatif, namun praktik hukum nasional masih didominasi epistemologi positivistik warisan kolonial Belanda. Tulisan ini mengkaji bagaimana hegemoni positivisme hukum berdampak terhadap eksistensi hukum adat dan kearifan lokal, sekaligus menawarkan konstruksi sistem hukum nasional berbasis ke-Indonesian yang mengakomodasi pluralisme hukum secara substantif dan berkeadilan. Kajian dilakukan secara yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan filsafat hukum dan socio-legal, menggunakan bahan hukum primer berupa UUD 1945, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan putusan pengadilan terkait hak masyarakat adat, serta bahan hukum sekunder dari literatur akademik dan jurnal ilmiah. Hegemoni positivisme terbukti mereduksi hukum adat menjadi sistem subordinat melalui empat dimensi: legislasi, pendidikan hukum, yudikasi, dan birokrasi, sebagaimana tercermin dalam kasus Nenek Minah dan gugatan masyarakat adat Awyu di Papua. Konstruksi ke-Indonesian yang ditawarkan menempatkan hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam sebagai tiga pilar setara dengan bertumpu pada Pancasila sebagai rechtsidee, strong legal pluralism Griffiths, fusion of horizons Gadamer, dan hukum responsif Nonet-Selznick. Reformasi mendesak meliputi rekonstruksi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, pengesahan RUU Masyarakat Adat, penguatan yurisprudensi progresif, dan pembaruan kurikulum hukum nasional.
ABSTRACT
Indonesia's legal system harbors an unresolved paradox: the constitution acknowledges normative pluralism, yet national legal practice remains dominated by positivistic epistemology inherited from Dutch colonialism. This paper examines how the hegemony of legal positivism affects the existence of customary law and local wisdom, while offering a ke-Indonesian-based national legal system construction that substantively accommodates legal pluralism. The study employs a normative juridical method through library research using legal philosophy and socio-legal approaches, drawing on primary legal materials comprising the 1945 Constitution, Law No. 12 of 2011, Law No. 48 of 2009, and court decisions on indigenous rights, alongside secondary sources from academic literature and scientific journals. Legal positivism hegemony demonstrably reduces customary law to a subordinate system across four dimensions: legislation, legal education, adjudication, and bureaucracy, as reflected in the Nenek Minah case and the Awyu indigenous community lawsuit in Papua. The proposed ke-Indonesian construction places state law, customary law, and Islamic law as three equal pillars grounded in Pancasila as rechtsidee, Griffiths' strong legal pluralism, Gadamer's fusion of horizons, and Nonet-Selznick's responsive law theory. Urgent reforms include reconstruction of Law No. 12 of 2011, enactment of the Indigenous Peoples Bill, strengthening of progressive jurisprudence, and national legal education curriculum reform.
References
Alkostar, Artidjo. Identitas Hukum Nasional. Yogyakarta: FH UII Press, 1997.
Alkostar, Artidjo. Peradilan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: FH UII Press, 1997.
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari’a. Cambridge: Harvard University Press, 2008.
Darmodiharjo dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Gadamer, Hans-Georg. Truth and Method. Terj. Joel Weinsheimer dan Donald G. Marshall. London: Continuum, 2004.
Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 1994.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Terj. Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.
Lukito, Ratno. Tradisi Hukum Indonesia. Yogyakarta: Tata Publishing, 2013.
Rachman, Noer Fauzi. Land Reform dari Masa ke Masa. Yogyakarta: Tanah Air Beta, 2012.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Shidarta. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2000.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row, 1978.
Jurnal Ilmiah
Abubakar, Lastuti. “Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 2, 2013.
Ario, D., S.A. Situngkir, F. Situngkir, dan Elviandri. “Living Law, Kepastian Hukum, dan Hak Asasi Manusia: Politik Hukum dalam KUHP 2023 di Indonesia.” Lentera, Vol. 7, No. 1, 2025.
Aulia, M. Zulfa. “Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa.” Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1, 2020.
Benda-Beckmann, Franz von dan Keebet von Benda-Beckmann. “The Dynamics of Change and Continuity in Plural Legal Orders.” Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, No. 53–54, 2006.
Dimyati, Khudzaifah, Haedar Nashir, Elviandri, Absori, Kelik Wardiono, dan Arief Budiono. “Indonesia as a Legal Welfare State: A Prophetic-Transcendental Basis.” Heliyon, Vol. 7, No. 8, 2021.
Disantara, Radhana Putra. “Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 6, No. 1, 2021.
Elviandri. “Hukum Transendental dalam Konstelasi Pemikiran Hukum Positivistik di Indonesia.” Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2, No. 2, 2016.
Elviandri. “Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia.” Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 2, 2019.
Elviandri, Khudzaifah Dimyati, dan Absori. “Quo Vadis Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia.” Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 1, 2019.
Griffiths, John. “What is Legal Pluralism?” Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, No. 24, 1986.
Hariri dan Babussalam. “Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 21, No. 1, 2024.
Hariri dan Babussalam. “Pluralisme Hukum dalam Perspektif Poskolonial.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 3, No. 2, 2024.
Kamil, Ahmad Redi. “Reformasi Pendidikan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Pluralisme Hukum.” Jurnal Pendidikan Hukum, Vol. 5, No. 1, 2025.
Kusumaryati, Vera. “Legal Pluralism, Customary Law and Indigenous Rights in Papua, Indonesia.” The Asia Pacific Journal of Anthropology, Vol. 22, No. 3, 2021.
Kusumaryati, Veronika. “Between Adat Law and Living Law: An Illusion of Customary Law Incorporation into Indonesia Penal System.” Legal Pluralism and Critical Social Analysis, Vol. 53, No. 2, 2021.
Moore, Sally Falk. “Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study.” Law and Society Review, Vol. 7, No. 4, 1973.
Nugroho, Digit Sapto dan Elviandri. “Memayu Hayuning Bawana: Melacak Spiritualitas Transendensi Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Masyarakat Jawa.” Jurnal Hukum Transendensi: Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Vol. 1, 2018.
Pertierra, Iñaki Xavier Larrauri. “On Gadamerian Hermeneutics: Fusions of Horizons, Dialogue, and Evolution(s) within Culture as Dynamic System of Meaning.” Eidos: A Journal for Philosophy of Culture, Vol. 4, No. 4, 2020.
Sukriono, Sulistyowati Irianto, dan Muhammad Helmy Hakim. “Basis Profetik-Transendental Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 22, No. 1, 2025.
Sukriono dkk. “Kearifan Lokal sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Komunitas Adat.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 13, No. 1, 2025.
Sukriono dkk. “Local Wisdom as Legal Dispute Settlement: How Indonesia's Communities Acknowledge Alternative Dispute Resolution?” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 33, No. 1, 2025.
Utami, N. dan R. Ramadan. “Tantangan Hukum dalam Pengelolaan Pariwisata Berkelanjutan di Raja Ampat.” Jurnal Ekonomi, Manajemen Pariwisata dan Perhotelan, 2025.
Wiratraman, Hendra Penamas Wahyu. “Positivisme Hukum dan Tantangan Pluralisme Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 5, No. 1, 2007.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD NRI Tahun 1945.