Sosialisasi Hukum melalui Program Jaksa Jaga Desa sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Hukum di Masyarakat Desa

Legal Awareness Campaigns Through the “Prosecutors Guarding Villages” Program as a Means of Preventing Legal Violations in Rural Communitie

  • Putri Delfyrah Program Studi S1 Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Jl. Ir. H. Juanda No.15 – Samarinda – Kalimantan Timur
  • Elvina Windy Oktavia Program Studi S1 Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Jl. Ir. H. Juanda No.15 – Samarinda – Kalimantan Timur
  • Cahya Febri Hasanah Program Studi S1 Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Jl. Ir. H. Juanda No.15 – Samarinda – Kalimantan Timur
  • Neneng Lestari Program Studi S1 Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Jl. Ir. H. Juanda No.15 – Samarinda – Kalimantan Timur
  • Maulana Program Studi S1 Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Jl. Ir. H. Juanda No.15 – Samarinda – Kalimantan Timur
  • Dhimas Saputra Program Studi S1 Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Jl. Ir. H. Juanda No.15 – Samarinda – Kalimantan Timur
  • Shevira Ameilia Putri Program Studi S1 Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Jl. Ir. H. Juanda No.15 – Samarinda – Kalimantan Timur
  • Uut Rahayuningsih Program Studi S1 Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Jl. Ir. H. Juanda No.15 – Samarinda – Kalimantan Timur
Keywords: Kesadaran Hukum, Jaksa Jaga Desa, Pengabdian Masyarakat, Literasi Hukum, Desa, Legal Awareness, Jaksa Jaga Desa, Community Service, Legal Literacy, Village

Abstract

Kesadaran hukum masyarakat desa masih menjadi isu penting dalam pembangunan hukum di Indonesia, terutama dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dipengaruhi oleh rendahnya literasi hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui program “Jaksa Jaga Desa” sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran hukum di lingkungan pedesaan yang dilaksanakan di BPU Kecamatan Anggana dan dihadiri 21 Peserta yang terdiri dari perwakilan kecamatan serta masyarakat desa setempat. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan sosialisasi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi penyelesaian masalah hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai konsep dasar hukum, berbagai bentuk pelanggaran hukum di desa, serta mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Antusiasme peserta selama diskusi dan sesi tanya jawab menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum yang mudah dipahami dan dekat dengan permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari. Kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat budaya hukum (legal culture) masyarakat desa serta mendukung implementasi program Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

ABSTRACT

Legal awareness among rural communities remains a critical issue in legal development in Indonesia, particularly in preventing legal violations driven by low legal literacy. This community service activity aims to enhance the public’s legal understanding through the “Jaksa Jaga Desa” program as a preventive measure against legal violations in rural areas. The program was held at the Anggana Subdistrict Public Service Office and attended by 21 participants, comprising subdistrict representatives and local villagers. The activity employed methods such as outreach, interactive discussions, case studies, and legal problem-solving simulations. The results of the activity showed that the community gained a better understanding of basic legal concepts, various forms of legal violations in the village, as well as mechanisms for reporting and resolving disputes through legal channels. The participants’ enthusiasm during the discussions and Q&A sessions demonstrated the high demand among the community for legal education that is easy to understand and closely aligned with the issues they face in their daily lives. This activity contributed to strengthening the legal culture of the village community and supported the implementation of the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia’s program to bring legal services closer to the community.

References

Buku
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Rahardjo, S. (2006). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Genta Publishing.
Laporan/Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara. (2023). Statistik kriminalitas dan potensi pelanggaran hukum di Kecamatan Anggana. BPS Kutai Kartanegara.
Dokumen Resmi / Instansi Pemerintah
Kejaksaan Republik Indonesia. (2021). Pedoman program Jaksa Jaga Desa. Direktorat Jenderal Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI.
Artikel Jurnal
Butarbutar, R. (2023). Kejahatan siber terhadap individu: Jenis, analisis, dan perkembangannya. Jurnal Hukum dan Keamanan Siber, 1(1), 1–15.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 67.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 201.
Published
2026-08-03
Section
Article