Praktik Demokrasi Desa dalam Perumusan Kebijakan di Desa Cikeruh
The Practice of Village Democracy in the Formulation of Public Policy in Cikeruh Village in 2026
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik demokrasi desa dalam proses perumusan kebijakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Fokus penelitian diarahkan pada proses perumusan kebijakan desa, penerapan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam forum Musyawarah Desa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RW, dan masyarakat Desa Cikeruh. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perumusan kebijakan desa di Desa Cikeruh dilaksanakan secara bertahap melalui identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan agenda pembangunan, dan formulasi kebijakan yang kemudian dituangkan ke dalam dokumen perencanaan desa. Dari perspektif demokrasi deliberatif, Musyawarah Desa telah berfungsi sebagai ruang publik yang memungkinkan interaksi antara pemerintah desa dan masyarakat melibatkan berbagai unsur masyarakat secara relatif inklusif, serta mendorong pembahasan kebijakan berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan desa. Namun demikian, partisipasi masyarakat masih menghadapi tantangan berupa dominasi kelompok representatif tertentu, keterbatasan keterlibatan masyarakat umum, serta belum optimalnya kesetaraan pengaruh dalam proses deliberasi. Berdasarkan analisis menggunakan Tangga Partisipasi Arnstein, partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Desa cenderung berada pada tingkat consultation hingga placation, di mana masyarakat telah diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi pengambilan keputusan akhir masih didominasi oleh aktor pemerintahan desa. Penelitian ini menunjukkan bahwa demokrasi desa di Desa Cikeruh telah berkembang ke arah partisipatif dan deliberatif, meskipun masih memerlukan penguatan untuk mencapai partisipasi yang lebih substantif dan inklusif.
References
Habermas, Jürgen. 1996. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Translated by William Rehg. Cambridge, MA: MIT Press.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Mansuri, Ghazala, and Vijayendra Rao. 2013. Localizing Development: Does Participation Work? Washington, DC: World Bank Publications.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.



