Kedudukan Notaris sebagai Penengah dalam Penyelesaian Sengketa

The Role of the Notary as a Mediator in Dispute Resolution

  • Ajda Afifah Nuriadin Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, Jl. Brigjend H. Hasan Basri Jl. Kayu Tangi, Pangeran – Banjarmasin – Kalimantan Selatan
  • Rahmida Erliyani Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, Jl. Brigjend H. Hasan Basri Jl. Kayu Tangi, Pangeran – Banjarmasin – Kalimantan Selatan
Keywords: Notaris, Penengah, Mediator, Penyelesaian Sengketa, Akta Otentik, Implikasi Hukum., Notary, Mediator, Dispute Resolution, Authentic Deed, Legal Implications.

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan notaris sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia dari perspektif normatif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menelaah apakah peran penengah notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dapat dioptimalkan menuju fungsi mediator bersertifikat, serta menganalisis implikasi hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif tidak terdapat larangan bagi notaris untuk merangkap sebagai mediator bersertifikat karena mediator bukan jabatan permanen sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUJN. Prinsip imparsialitas notaris berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN sejalan dengan prinsip netralitas mediator. Namun, apabila notaris merangkap sebagai mediator sekaligus pembuat akta dalam perkara yang sama, timbul implikasi hukum serius berupa potensi degradasi akta menjadi akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata, gugatan pembatalan berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta sanksi administratif berdasarkan Pasal 85 UUJN. Penelitian ini merekomendasikan revisi UUJN yang mengatur secara eksplisit fungsi penengah notaris, larangan konflik kepentingan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

ABSTRACT

This study examines the legal position of a notary as a mediator (penengah) in civil dispute resolution in Indonesia from a normative perspective. Employing a normative legal research method with statutory, conceptual, and case approaches, this research investigates whether the notary's mediation role under Article 15(1) of Law No. 2 of 2014 on Notary Profession (UUJN) can be optimized toward a certified mediator function, and analyzes its legal implications. The findings indicate that there is no normative prohibition against a notary concurrently serving as a certified mediator, since a mediator is not a permanent position within the meaning of Article 17 UUJN. The notary's impartiality principle under Article 16(1)(a) UUJN aligns with the mediator's neutrality principle. However, when a notary simultaneously acts as mediator and deed-maker in the same case, serious legal implications arise: potential degradation of the deed under Article 1869 Indonesian Civil Code, annulment claims under Article 1321, tortious liability under Article 1365, and administrative sanctions under Article 85 UUJN. This study recommends amending UUJN to explicitly regulate the notary's mediator function, conflict of interest prohibitions, and accountability mechanisms.

References

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Buku
Abbas, S. (2017). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Kencana.
Adjie, H. (2008). Hukum Notariat Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Adjie, H. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama.
Goodpaster, G. (1999). Panduan Negosiasi dan Mediasi. Proyek ELIPS.
Hadjon, P.M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law (M. Knight, Trans.). University of California Press.
Lumban Tobing, G.H.S. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga.
Mahmud Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.
Nugroho, S.A. (2015). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana.
Rahmadi, T. (2010). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers.
Salim HS. (2015). Teknik Pembuatan Akta. PT Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Faizal, H., & Indratirini. (2024). Kedudukan Notaris sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Kenotariatan. JUPENDIS, 2(2), 307-317.
Karmuji, M. (2016). Peran dan Fungsi Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Ummul Qura, 7(1), 36-52.
Ramadhani, S. (2022). Akta Perdamaian yang Dibuat oleh Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Hukum (Studi Putusan MA Nomor 240/PDT.G/2020/PN SDA). Indonesian Notary, 4(1).
Published
2026-06-29
Section
Article