Gugatan Wanprestasi Pengadaan Mobil Damkar Ditolak PN Depok, PT Alfa Centauri Tempuh Banding
Depok District Court Rejects Lawsuit Over Breach of Contract in Fire Truck Procurement; PT Alfa Centauri Files Appeal
Abstract
Penelitian ini membahas gugatan wanprestasi dalam pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran antara PT Alfa Centauri Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Depok melalui Putusan Nomor 346/Pdt.G/2025/PN Dpk. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pemenuhan prestasi oleh para pihak serta pertimbangan hukum hakim dalam menilai unsur wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap telah melaksanakan kewajiban pembayaran melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 26 November 2025 sehingga unsur tidak dipenuhinya prestasi tidak dapat dibuktikan. Keberadaan SP2D sebagai alat bukti tertulis memiliki kekuatan pembuktian yang penting dalam menunjukkan telah terlaksananya kewajiban pembayaran sesuai prosedur hukum dan administrasi keuangan daerah. Selain itu, pemotongan pajak dalam pembayaran tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi karena merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan hukum. Majelis Hakim menilai bahwa tidak terpenuhinya unsur utama wanprestasi menyebabkan gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan. Putusan ini menegaskan bahwa pembuktian pelaksanaan prestasi menjadi faktor utama dalam penyelesaian sengketa wanprestasi pada kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.
This study examines a breach of contract lawsuit regarding the procurement of a fire truck between PT Alfa Centauri Indonesia and the Cilacap Regency Government, which was decided by the Depok District Court through Judgment No. 346/Pdt.G/2025/PN Dpk. The study aims to analyze the parties’ fulfillment of their obligations as well as the judge’s legal considerations in assessing the elements of breach of contract based on Article 1243 of the Civil Code. The research method employed is a normative legal approach, focusing on legislation, legal doctrine, and court decisions. The research results indicate that the Cilacap Regency Government has fulfilled its payment obligation through the mechanism of the Fund Disbursement Order (SP2D) dated November 26, 2025; therefore, the element of non-performance cannot be proven. The existence of the SP2D as a written piece of evidence holds significant probative value in demonstrating that the payment obligation has been fulfilled in accordance with legal procedures and local financial administration. Furthermore, the deduction of taxes from the payment cannot be categorized as a breach of contract because it constitutes an obligation mandated by legal provisions. The Panel of Judges ruled that the failure to satisfy the key element of breach of contract meant that the plaintiff’s claim lacked sufficient legal grounds to be granted. This decision reaffirms that proof of performance is a key factor in resolving disputes over breach of contract in government procurement contracts for goods and services.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 346/Pdt.G/2025/PN Dpk.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1999.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.



