Evaluasi Kesesuaian Sistem Penyimpanan Obat Berdasarkan Standar Cdob 2025 Pada Salah Satu Pbf Di Kota Pekanbaru

Authors

  • Haiyul Fadhli Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau–Indonesia
  • Rofifah Alza Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau–Indonesia
  • Hesti Rahmatia Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau–Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56338/jks.v9i7.11297

Keywords:

CDOB, Pedagang Besar Farmasi, Penyimpanan Obat, Suhu, Kelembapan., CDOB, Pharmaceutical Wholesaler, Drug Storage, Temperature, Humidity

Abstract

Penyimpanan obat merupakan aspek penting dalam penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk menjamin mutu, keamanan, dan stabilitas obat selama proses distribusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian sistem penyimpanan obat di salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kota Pekanbaru berdasarkan standar CDOB tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif observasional dengan pengumpulan data melalui observasi langsung menggunakan lembar checklist dan wawancara dengan Apoteker Penanggung Jawab serta Kepala Gudang. Aspek yang dievaluasi meliputi sistem penyimpanan obat, kondisi ruangan, fasilitas gudang, pengaturan suhu dan kelembapan, pemisahan obat, keamanan gudang, serta kebersihan gudang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian sistem penyimpanan obat memperoleh persentase sebesar 84,6%, sedangkan kondisi ruangan dan fasilitas gudang memperoleh persentase sebesar 100%. PBF telah menerapkan penyimpanan obat pada ruang khusus, penggunaan rak atau pallet, metode FIFO dan FEFO, pemisahan obat rusak dan kedaluwarsa, pemantauan suhu dan kelembapan, pemisahan obat OOT dan prekursor, ketersediaan APAR, serta pembatasan akses gudang. Pemantauan suhu dilakukan tiga kali sehari dengan suhu ruang 25°C–30°C dan kelembapan tidak lebih dari 70%. Secara umum, sistem penyimpanan obat telah sesuai dengan standar CDOB, namun masih diperlukan perbaikan pada penandaan obat LASA dan penataan obat berdasarkan bentuk sediaan.

References

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI; 2020.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2025. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Satibi. 2015. Manajemen Obat di Rumah Sakit. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
World Health Organization. 2010. Good Distribution Practices for Pharmaceutical Products. Geneva: WHO.
Rahmawati, D., et al. 2021. Evaluasi Penyimpanan Obat Berdasarkan CDOB pada Pedagang Besar Farmasi. Jurnal Farmasi Indonesia, 18(2), 120–128.
Pratiwi, N. A., et al. 2022. Analisis Kesesuaian Penyimpanan Obat Berdasarkan Standar CDOB di PBF. Jurnal Ilmiah Kefarmasian, 10(1), 45–52.
Quick, J. D., Rankin, J. R., Laing, R. O., et al. 2012. Managing Drug Supply. 3rd ed. Connecticut: Kumarian Press.

Downloads

Published

2026-07-30

Most read articles by the same author(s)