Hubungan Pajak dan Zakat dalam Sistem Hukum di Indonesia
The Relationship Between Taxes and Zakat in the Indonesian Legal System
Abstract
Hubungan antara pajak dan zakat dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan bentuk harmonisasi antara kewajiban negara dan kewajiban agama. Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional, sedangkan zakat merupakan kewajiban agama yang bertujuan menciptakan kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum hubungan pajak dan zakat dalam sistem hukum nasional Indonesia, mengkaji sejauh mana kebijakan zakat sebagai pengurang pajak mampu menciptakan keadilan bagi wajib pajak Muslim, serta mengidentifikasi kendala harmonisasi antara sistem perpajakan dan pengelolaan zakat di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah mengakomodasi zakat dalam sistem perpajakan melalui kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Kebijakan tersebut mencerminkan adanya upaya harmonisasi antara hukum agama dan hukum nasional. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman masyarakat, kurang optimalnya koordinasi antar lembaga, persoalan administrasi, serta rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sosialisasi, serta pengelolaan zakat yang lebih profesional dan transparan agar harmonisasi antara zakat dan pajak dapat berjalan secara efektif dan mampu mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan masyarakat.
ABSTRACT
The relationship between taxes and zakat in the Indonesian national legal system represents a form of harmonization between state obligations and religious obligations. Taxes function as a source of state revenue to finance national development, while zakat is a religious obligation aimed at creating social welfare and economic equality. This study aims to analyze the legal construction of the relationship between taxes and zakat in the Indonesian national legal system, examine the extent to which the policy of zakat as a tax deduction is able to create justice for Muslim taxpayers, and identify the obstacles in harmonizing the taxation system and zakat management in Indonesia. This study uses normative legal research methods with statutory and conceptual approaches. The results show that the state has accommodated zakat within the taxation system through a policy that allows zakat to be deducted from taxable income. This policy reflects an effort to harmonize religious law and national law. However, its implementation still faces various obstacles, such as the low level of public understanding, lack of coordination between institutions, administrative problems, and low public trust in zakat management institutions. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, improve public awareness, and enhance professional and transparent zakat management so that the harmonization between zakat and taxes can run effectively and realize social justice and public welfare.
References
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2009.
Azra, Azyumardi. Islam Substantif. Bandung: Mizan, 2000.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Zakat. Yogyakarta: UII Press, 1997.
Beik, Irfan Syauqi, and Novi Purnamasari. “Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Penghimpunan Zakat Di Indonesia.” Jurnal Al-Iqtishad 11, no. 1 (2019): 97.
Fasa, Muhammad Iqbal. “Optimalisasi Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial.” Jurnal Asy-Syir’ah 52, no. 2 (2018): 211.
Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani, 2002.
Hasan, M. Ali. Zakat Dan Infak. Jakarta: Kencana, 2006.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafiindo Persada, 2014.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23A. (1945).
———. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (2011).
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.
Maarif, Ahmad Syafii. Islam Dan Politik: Teori Belah Bambu. Jakarta: Gema Insani, 1996.
Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Nurhasanah. “Zakat Sebagai Pengurang Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Al-’Adalah 13, no. 1 (2016): 45.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rasjidi, Lili. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafiindo Persada, 2012.
Soepomo. Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.
Wignjosoebroto, Oetandyo. Hukum Dalam Masyarakat. Malang: Bayumedia, 2008.
Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani. Jakarta: Gema Insani, 2011.



