Analisis Kebijakan Regulasi Pedagang Kaki Lima Terhadap Upaya Penataan Kawasan Lingkungan Kota Kupang
Analysis of Street Vendor Regulation Policy on Efforts to Arrange the Environmental Area of Kupang City
Abstract
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian internal dari sektor ekonomi informal yang menjadi solusi bagi masyarakat perkotaan dengan keterbatasan modal dan keahlian. Secara teoritis, PKL memanfaatkan ruang-ruang publik untuk melakukan aktivitas perdagangan demi menyambung hidup dan menggerakan ekonomi skala kecil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang berfokus pada analisis literatur dan fenomena sosial. Berbasis teori Grindle (1980) yang menganalisis tentang isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Implementasi regulasi penataan PKL di Kota Kupang belum berjalan optimal akibat lemahnya koordinasi antarinstansi dan ketiadaan penetapan lokasi usaha resmi, sehingga penertiban yang dilakukan sering kali hanya bersifat sementara. Secara sosial, kebijakan ini memicu ketegangan dan konflik antara pedagang dan aparat karena dianggap kurang memperhatikan rasa keadilan dan kondisi ekonomi masyarakat kecil. Secara ekonomi, kebijakan relokasi sering kali berdampak pada penurunan omzet mingguan akibat hilangnya akses strategis penjualan terhadap pelanggan. Meskipun pedagang melakukan strategi adaptasi melalui diversifikasi produk dan promosi digital, keberhasilan penataan ruang di Kota Kupang tetap sangat bergantung pada kebijakan yang mampu menyeimbangkan fungsi estetika kota dengan pemberdayaan ekonomi PKL yang berkelanjutan.
References
Hidayat, T. (2022). Partisipasi Pedagang Kaki Lima dalam Kebijakan Relokasi: Pendekatan Sosiologis di Kawasan Urban. Sosio Informa, 8(1), 45–58.
Liu, D. J. Manafe, D. R. CH. Dima, A. D. (2024). Kajian Hukum Pidana Terhadap PKL yang Menggunakan Fasilitas Umum di Taman Bundaran Tirosa Kota Kupang. Petitum Law Journal, 2(1).
Pratama, B. (2019). Efektivitas Peraturan Daerah dalam Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap Aktivitas Sektor Informal. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 678–695.
Saputra, R. Rahayu, S. (2020). Strategi Penataan Ruang Kawasan Informal Berbasis Urban Design untuk Estetika Kota. Jurnal Tata Kota Dan Daerah, 12(1), 23–34.
Setyono, J. S. (2018). Dampak Ekonomi dan Lingkungan Sektor Informal di Pusat Kota: Tantangan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 19(2), 210–225.



