Analisis Kepastian Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Adat Desa Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur

  • Milva Milva Gusri Puspa Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Keywords: Kepastian Hukum, Hak Waris, Anak Angkat Hukum Adat, Desa Tanjung Kemuning

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini membahas kepastian hukum hak waris anak angkat menurut hukum adat di Desa Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Penelitian bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan, proses pengangkatan anak menurut adat, serta peran tokoh adat dan perangkat desa dalam menyelesaikan sengketa waris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat pada masyarakat Desa Tanjung Kemuning pada umumnya diperlakukan setara dengan anak kandung dalam pembagian warisan, namun pelaksanaannya masih bergantung pada amanah orang tua angkat, musyawarah keluarga, dan kebiasaan adat yang berlaku. Proses pengangkatan anak dilakukan melalui tradisi jamuan adat yang disaksikan oleh kepala desa dan tokoh adat sehingga diakui secara sosial oleh masyarakat. Tokoh adat dan perangkat desa berperan penting sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Meskipun demikian, kepastian hukum hak waris anak angkat masih bersifat fleksibel karena belum adanya aturan tertulis yang mengatur secara khusus, sehingga diperlukan dokumentasi dan penguatan hukum adat agar hak anak angkat memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas.

ABSTRACT

This study discusses the legal certainty of inheritance rights for adopted children according to customary law in Tanjung Kemuning Village, Kaur Regency. The study aims to examine the status of adopted children in inheritance distribution, the process of adopting children according to customary law, and the role of traditional leaders and village officials in resolving inheritance disputes. The research method used is empirical legal research with a qualitative approach through interviews, observation, and documentation. The results show that adopted children in the Tanjung Kemuning Village community are generally treated equally with biological children in inheritance distribution; however, implementation still depends on the trust of the adoptive parents, family deliberations, and prevailing customary practices. The adoption process is carried out through customary ceremonies witnessed by the village head and traditional leaders, thus being socially recognized by the community. Traditional leaders and village officials play a crucial role as mediators in resolving disputes In a familial manner. Nevertheless, the legal certainty of inheritance rights for adopted children is still flexible because there are no written regulations that specifically govern it, thus documentation and strengthening of customary law are needed so that the rights of adopted children have clearer legal protection.

References

Ayu Aigistia 1, Iim Fahima 2. “PEMANFAATAN HARTA WARIS BERSAMA DENGAN CARA GILIR SAWAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PADA MASYARAKAT KECAMATAN KELAM TENGAH KABUPATEN KAUR PROVINSI BENGKULU),” n.d., 66–75.
Dewi, Ni Made Ayu Ceccilia. “KEPASTIAN HUKUM AKTA PENGANGKATAN ANAK TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM PERDATA” 6, no. 2 (2025): 86–96.
Eryke, Herlita, and Jefi Maliki. “Alasan Masyarakat Memilih Penyelesaian Delik Adat Kerap Gawih Oleh Masyarakat Adat Besemah Di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur” 22, no. April (2023): 112–25.
Efrizon1, Fauziah Agisty2, Mohammad Kasman S.3. “Hukum Adat Dalam Rekonstruksi Struktur Kelembagaan Masyarakat Adat Di Indonesia” 4, no. 4 (2025): 2022–39.
Fatah Imanuddin Haq and Ahdiana Yuni Lestari, “Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Di Kecamatan Kabupaten Karanganyar?: Sebuah Studi Kasus” 2, no. 2 (2025): 167–76.
Fauziah, Tsurayya Haniatul, and Muhammad Saepudin. “Analisis Perbandingan Kewarisan Islam Dan Hukum Waris Perdata Di Indonesia,” 2026, 5707–17.
GILI JULIANTI, “EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM PLURALISME HUKUM WARIS?: PENGABAIAN AHLI WARIS DALAM AKTA WASIAT (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR,” 2025, 3.
Kurniwati1, Berta. “Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Dalam Hukum Adat Jawa Perdata Dan KHI” 2, no. 1 (2023).
Lubis, Muhammad Zulfiqri, Ilmu Hukum, Universitas Muslim, and Nusantara Al. “Kedudukan Hukum Adat Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia” 9 (2025): 2843–51.
Lebak, Kabupaten, Rana Dzahabiyyah, and Rana Dzahabiyyah. “PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT ADAT BADUY PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM,” 2024.
Mana, Jurnal Tana. “Analisis Perbandingan Hukum Waris Adat Dan Hukum Waris Perdata” 6, no. 1 (2025).
Pradhani, Sartika Intaning. “Various Insights Highlighting the Significance of Empirical Studies in Customary Legal Research ( Beberapa Catatan Tentang Pentingnya Penelitian Hukum Adat Empiris ) Legal Research ( Beberapa Catatan Tentang Pentingnya Penelitian Hukum Adat” 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.54828/ijsls.2023v3n1.2.
Sari, Irma, Sipahutar Muhlizar, and Zuhri Arif. “Analisis Hukum Pengangkatan Anak Dalam Persfektif Hukum Perdata Dan Hukum Adat ( Studi Kasus Kecamatan Na IX-X Kab . Labuhanbatu Utara ) Legal Analysis of Child Adoption from the Perspective of Civil Law and Customary Law ( Case Study of Na IX-X District , North Labuhanbatu Regency )” 5, no. 3 (2025): 789–98.
Thomas Febria1*, Beatrix Benni2, Dendi Kurniawan3. “Relevansi Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia” 3, no. 2 (2025): 80–95.
Wulandari, Gita, J.T Pareke , Sinung Mufti Hangabei b2, Hendri Padmic3, and A1. “Pelaksanaan Pengangkatan Anak (ca’o Maket Jemijei) Anak Menurut Hukum Adat Rejang (Studi Lembaga Adat Rejang Dikabupaten Rejang Lebong),” no. 2 (n.d.): 1–13
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Istiadat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Dasar 1945 (Pengakuan hukum adat).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Soeroso, R. (1983). Hukum Waris Adat. Yogyakarta: Liberty. (Bahas sistem pewarisan Rejang patrilineal dan penggantian anak angkat) Hlm. 145-152, 210-215.
Radbruch (2022 ed.) Rechtsphilosophie hlm. 145-152; Satjipto Rahardjo (2023) Ilmu Hukum hlm. 210-215; Pound (2024 ed.) Jurisprudence hlm. 89-105.
Siddik, A. (1980). Hukum Adat Rejang. Balai Pustaka. Hlm. 120-140.
Published
2026-06-29
Section
Article