Analisis Hukum Syariah terhadap Skema Pembayaran Cashback dan Point Reward pada Dompet Digital

Sharia Law Analysis of Cashback and Point Reward Payment Schemes in Digital Wallets

  • Fitri Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Hukum Syariah, Cashback, Point Reward, Dompet Digital, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah mendorong penggunaan dompet digital sebagai alat transaksi yang praktis dan efisien di masyarakat. Salah satu strategi yang banyak digunakan oleh penyedia layanan dompet digital adalah pemberian cashback dan point reward guna menarik minat pengguna serta meningkatkan loyalitas konsumen. Namun, praktik tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dalam perspektif hukum syariah, terutama terkait unsur gharar, maisir, riba, dan keadilan dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis skema pembayaran cashback dan point reward pada dompet digital berdasarkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, melalui analisis terhadap literatur, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta regulasi terkait sistem pembayaran digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cashback dan point reward pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum syariah selama tidak mengandung unsur riba, gharar, penipuan, dan praktik spekulatif yang merugikan salah satu pihak. Cashback dipandang sebagai bentuk hibah atau promosi yang sah apabila diberikan secara transparan dan tidak disyaratkan pada transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Sementara itu, point reward diperbolehkan sepanjang mekanismenya jelas, tidak mengandung unsur perjudian, serta tidak menyebabkan ketidakadilan dalam transaksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa skema cashback dan point reward pada dompet digital dapat diterapkan sesuai prinsip syariah apabila memenuhi asas transparansi, keadilan, dan kemaslahatan bagi para pihak.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2021.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
DSN-MUI. Fatwa DSN-MUI tentang Uang Elektronik Syariah Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017. Jakarta: DSN-MUI, 2017.
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022.
Otoritas Jasa Keuangan. Perkembangan Financial Technology di Indonesia Tahun 2024. Jakarta: OJK, 2024.
Bank Indonesia. Laporan Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan 2024. Jakarta: Bank Indonesia, 2024.
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2019.
Yusuf, Muri. “Analisis Hukum Islam terhadap Promo Cashback pada Transaksi Digital.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 8 No. 2, 2024.
Rahmawati, Siti. “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Sistem Reward pada Financial Technology.” Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, Vol. 6 No. 1, 2024.
Published
2024-12-30
Section
Article