Keabsahan dan Konsekuensi Hukum Penggunaan Smart Contract dalam Transaksi Bisnis Digital Menurut Hukum Ekonomi Syariah
The Legality and Legal Consequences of Using Smart Contracts in Digital Business Transactions According to Sharia Economic Law
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya inovasi dalam sistem transaksi bisnis, salah satunya melalui penggunaan smart contract berbasis blockchain. Smart contract merupakan kontrak digital yang bekerja secara otomatis berdasarkan kode program tertentu sehingga mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serta konsekuensi hukum penggunaan smart contract dalam transaksi bisnis digital menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, Hadis, kaidah fikih, fatwa DSN-MUI, peraturan perundang-undangan, serta literatur ilmiah yang berkaitan dengan transaksi elektronik dan akad syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract pada dasarnya dapat dinyatakan sah dalam Hukum Ekonomi Syariah apabila memenuhi rukun dan syarat akad, yaitu adanya para pihak, objek akad yang jelas, ijab kabul, serta tidak mengandung unsur gharar, maisir, riba, dan zalim. Penggunaan smart contract juga menimbulkan konsekuensi hukum berupa keterikatan otomatis para pihak terhadap isi akad yang telah diprogram sebelumnya. Namun demikian, tantangan hukum masih muncul terkait perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, kesalahan sistem, serta aspek kepastian hukum dalam transaksi lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang adaptif dan integrasi prinsip-prinsip syariah dalam pengembangan teknologi smart contract agar transaksi bisnis digital tetap sesuai dengan nilai keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam Islam.
References
Anwar, S. (2024). “Keabsahan Akad Digital dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 9(2), 112–126.
DSN-MUI. (2023). Fatwa DSN-MUI tentang Transaksi Elektronik dan Digitalisasi Keuangan Syariah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-MUI.
Hidayat, R., & Karim, A. (2024). “Implementasi Smart Contract pada Sistem Keuangan Syariah.” Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah, 16(1), 78–93.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Karim, A. A. (2022). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Latif, N. (2024). “Digital Contract and Sharia Compliance in Contemporary Islamic Business.” International Journal of Islamic Economics, 7(1), 33–47.
Rahman, F. (2023). “Legal Challenges of Smart Contracts in Digital Business Transactions.” Journal of Digital Law and Policy, 5(2), 90–104.
Wahbah az-Zuhaili. (2019). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Yusuf, M., & Hasanah, U. (2024). “Transformasi Ekonomi Digital dan Tantangan Hukum Syariah di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 14(2), 145–160.








