Transparansi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD di Provinsi Sulawesi Tengah

Transparency in the Management of Political Party Financial Assistance from the Regional Budget in Central Sulawesi Province

  • M. Muchlis Universitas Hasanuddin, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Indonesia
  • Armin Arsyad Universitas Hasanuddin, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Indonesia
  • Gustiana A. Kambo Universitas Hasanuddin, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Indonesia
Keywords: Good Governance Partai Politik Transparansi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan fokus pada PDI Perjuangan. Prinsip good governance dalam penelitian ini dibatasi pada tiga aspek utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik dari APBD telah berjalan secara formal sesuai ketentuan administratif, terutama dalam mekanisme pencairan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban. Namun, penerapan prinsip good governance belum sepenuhnya optimal. Pada aspek transparansi, informasi penggunaan dana belum sepenuhnya terbuka kepada anggota partai dan masyarakat. Pada aspek akuntabilitas, laporan pertanggungjawaban masih cenderung bersifat administratif dan belum menjelaskan secara mendalam manfaat penggunaan dana, khususnya untuk pendidikan politik. Sementara itu, pada aspek partisipasi, keterlibatan anggota partai dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan dana masih terbatas. Hambatan utama yang ditemukan meliputi keterbatasan kapasitas administrasi, lemahnya mekanisme pengawasan internal, budaya organisasi yang hierarkis, serta rendahnya pengawasan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik dari APBD di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diperkuat melalui peningkatan keterbukaan informasi, penguatan akuntabilitas substantif, dan pelibatan anggota partai dalam proses pengawasan dana publik.

References

Andini, I. Y., Arfiyanto, D., & Syam AR, M. M. (2020). Pengungkapan pertanggungjawaban keuangan partai politik. Performance: Jurnal Bisnis & Akuntansi, 10(1), 63–76.
Aprimulki, E., & Halim, A. (2021). Analisis atas temuan berulang bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Temanggung. Kajian Bisnis STIE Widya Wiwaha, 29(1), 1–15.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Faturrahman, M. (2024). Sistem akuntabilitas pendanaan partai politik. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 5(3).
Frengki, R. J., Artina, D., & Zulwisman. (2024). Politik hukum pengaturan pertanggungjawaban keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi partai politik. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(23).
International IDEA. (2014). Funding of Political Parties and Election Campaigns: A Handbook on Political Finance. Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah. (2019). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 560/PL.01.8-Kpt/72/Prov/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.
Latif, I. R., Ikhsan, Afriandi, F., Saputra, A., & Lestari, Y. S. (2022). Akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik lokal Aceh. Al-Ijtima’i: International Journal of Government and Social Science, 8(1).
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muliahati, R. P., Nugrahaningsih, N., & Erdi. (2023). Transparency and accountability of financial management of the National Awakening Party financial year 2019–2022. International Journal of Social Research, 2(11), 4130–4147.
Nabila, K. K., Huda, M. M., & Kasiami, S. (2024). Akuntabilitas bantuan keuangan partai politik: PKB, Partai Golkar, dan PDIP di Kabupaten Tuban. Journal of Political Issues, 6(1), 46–58.
Nahuddin, Y. E. (2015). Pertanggungjawaban keuangan partai politik menuju tata kelola partai politik yang baik. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 276–292.
Natasyah, O. C. (2019). Penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi DPD Partai Golkar Kota Surabaya terhadap pengelolaan bantuan keuangan partai politik. Jurnal Politik Muda.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Scarrow, S. E. (2007). Political finance in comparative perspective. Annual Review of Political Science, 10, 193–210.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
United Nations Development Programme. (1997). Governance for Sustainable Human Development: A UNDP Policy Document. New York: United Nations Development Programme.
Published
2026-05-18
Section
Article