Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Geng Motor Sebagai Bentuk Kenakalan Remaja Di Kota Bengkulu
Criminological Analysis Of Motorbike Gang Perpetrators As A Form Of Juvenile Delinquency In Bengkulu City
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang menyebabkan keterlibatan remaja dalam geng motor, mengidentifikasi karakteristik pelaku, serta mengkaji upaya penanggulangan fenomena tersebut di Kota Bengkulu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan aparat kepolisian dan remaja anggota geng motor sebagai data primer, serta studi kepustakaan sebagai data sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan remaja dalam geng motor dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu faktor individu (krisis identitas dan kontrol diri rendah), faktor keluarga (kurangnya perhatian dan pengawasan), faktor lingkungan sosial (pengaruh teman sebaya), faktor pendidikan, faktor ekonomi, serta pengaruh media dan lemahnya penegakan hukum. Karakteristik pelaku geng motor umumnya berada pada usia remaja dengan identitas diri yang belum stabil, cenderung anti-sosial, agresif, melakukan kejahatan jalanan secara berkelompok, serta memiliki loyalitas tinggi terhadap kelompok. Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan meliputi pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif, seperti penguatan peran keluarga, penegakan hukum yang tegas, serta pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja khususnya geng motor di Kota Bengkulu.
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib. Kejahatan dan Penegakan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Agus Raharjo. Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
Ashibly dan Marlina. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir. Bengkulu: Fakultas Hukum Program Studi Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., 2026.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Kartini Kartono. Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Made Darma Weda. Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Paul Moedikdo. Perilaku Menyimpang Remaja. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Paulus Hadisuprapto. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Alumni, 2010.
Romli Atmasasmita. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2013.
Sarlito W. Sarwono. Psikologi Remaja. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Sarlito W. Sarwono. Psikologi Sosial. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Soedjono Dirdjosisworo. Kriminologi. Bandung: Alumni, 1984.
Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Sudarsoso. Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Sutherland, Edwin H. dan Donald R. Cressey. Principles of Criminology. Philadelphia: Lippincott, 1978.
Topo Santoso. Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
W.A. Bonger. Pengantar tentang Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
W.A. Bonger. Pengantar tentang Kriminologi. Jakarta: Pembangunan, 1982.
Yesmil Anwar dan Adang. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2013.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)
C. Jurnal
Santoso, Topo. “Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 16 No. 2, 2009.








