Problematika Pengaturan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah: Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015

Problematics Of The Regulation Of The Empty Box In Regional Head Elections: A Juridical Analysis Of The Constitutional Court Of Indonesia Decision Number 100/PUU-XIII/2015

  • Fadli Azhari Universitas Lambung Mangkurat
  • Lies Ariany Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Kotak kosong; Pemilihan kepala daerah; Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengaturan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah sebagai konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut memberikan legitimasi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal melalui penyediaan kolom kosong sebagai alternatif pilihan bagi pemilih. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan kotak kosong merupakan bentuk perlindungan hak politik warga negara dalam menjamin prinsip kedaulatan rakyat. Namun demikian, pengaturannya masih menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait mekanisme apabila kotak kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan pemerintahan, pemborosan anggaran, serta lemahnya kualitas demokrasi lokal. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan regulasi yang lebih komprehensif agar pengaturan kotak kosong tidak hanya menjadi solusi prosedural, tetapi juga mampu menjamin kepastian hukum, efektivitas pemerintahan daerah, dan penguatan demokrasi substantif dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

References

Airlangga, K. (2025). Analisis yuridis legalitas kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Studi kasus Kabupaten Bangka Selatan). Lex Crimen, 14(2). Universitas Sam Ratulangi. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/65198/51151
Anggraini, T. (2017). Fenomena calon tunggal dalam pilkada. Jurnal Konstitusi, 14(2), 230245.
CIVICUS: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. (n.d.). Analisis putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) No. 100/PUU-XIII/2015 terkait pemilihan calon tunggal pilkada serentak di Indonesia. https://journal.ummat.ac.id/index.php/CIVICUS/article/view/781
Constitutional Court of Indonesia. (2015). Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/apa-yang-terjadi-jika-kota-kosong-menang-melawan-calon-tunggal-dalam-pilkada/
Detikpedia. (n.d.). Demokrasi: Definisi, tujuan, prinsip, ciri-ciri, jenis, hingga contohnya. Detik.com. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6978475/demokrasi-definisi-tujuan-prinsip-ciri-ciri-jenis-hingga-contohnya
General Elections Commission of Papua Pegunungan Province. (2025, October 24). Kotak kosong menang di Pilkada, apa yang terjadi selanjutnya? https://papuapegunungan.kpu.go.id/blog/read/1375_kotak-kosong-menang-di-pilkada-apa-yang-terjadi-selanjutnya
Harahap, M. F. S., & Rangkuti, R. E. (2025). Kotak kosong sebagai pemenang: Perspektif siyasah dusturiyah dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 6(1), 206219. https://doi.org/10.29103/jspm.v6i1.19945
Hidayati, M. N. (2016). Problematika hukum calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1), 5672.
Kompas TV. (2024, September 12). Pilkada diulang jika kotak kosong menang, efektif? Ini penjelasan pakar [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=laQqt_ntklE
Kompas.com. (2024, November 27). Bagaimana jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024? Berikut ketentuannya. https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/27/113000965/bagaimana-jika-kotak-kosong-menang-dalam-pilkada-2024-berikut-ketentuannya
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38208/uu-no-8-tahun-2015
Putri, V. K. M., & Gischa, S. (2021, July 12). Partisipasi politik: Pengertian, teori, faktor, dan bentuknya. Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/12/153000269/partisipasi-politik--pengertian-teori-faktor-dan-bentuknya
Supriyanto, D. (2018). Partai politik dan demokrasi lokal. Perludem.
Published
2025-12-29
Section
Article