Integrasi Perhutanan Sosial dalam Perencanaan Desa sebagai Instrumen Pembangunan Desa

Integration of Social Forestry into Village Planning as an Instrument of Village Development

  • Ramdhani Dwiatmojo Kementerian Desa dan PDT
Keywords: Perhutanan Sosial, Perencanaan Pembangunan Desa, Tata Kelola Lintas Sektor, Kelembagaan Perdesaan, Pengembangan Ekonomi Lokal, Dana Desa, Integrasi Kebijakan

Abstract

Perhutanan Sosial telah dipromosikan sebagai instrumen kebijakan strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan negara sekaligus mendukung penghidupan masyarakat perdesaan. Namun, dalam praktiknya, kontribusinya terhadap pembangunan desa masih bersifat parsial dan belum terinstitusionalisasi secara memadai. Policy paper ini mengkaji tantangan struktural yang mendasari implementasi Perhutanan Sosial di Indonesia, dengan perhatian khusus pada fragmentasi tata kelola, ketidaksinkronan sistem perencanaan, serta lemahnya integrasi antara Perhutanan Sosial dan perencanaan pembangunan desa. Berdasarkan analisis kebijakan kualitatif yang bersandar pada telaah regulasi, dokumen perencanaan, dan evaluasi kebijakan, tulisan ini menunjukkan bahwa tidak terintegrasinya Perhutanan Sosial dalam instrumen perencanaan desa formal—yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)—membatasi kapasitas desa untuk mendukung kegiatan bernilai tambah, memperkuat kelembagaan ekonomi lokal, serta menjamin distribusi manfaat yang akuntabel. Akibatnya, Perhutanan Sosial masih beroperasi terutama sebagai program sektoral kehutanan, alih-alih sebagai komponen integral pembangunan perdesaan. Tulisan ini mengajukan tiga alternatif kebijakan dan menilainya menggunakan kerangka Multi-Criteria Policy Assessment (MCPA). Hasil analisis menunjukkan bahwa integrasi Perhutanan Sosial ke dalam perencanaan pembangunan desa merupakan opsi kebijakan yang paling layak dan paling kokoh secara kelembagaan. Pendekatan ini selaras dengan mandat Kementerian Desa, memanfaatkan instrumen perencanaan yang telah tersedia, serta mengandung risiko tata kelola yang relatif lebih rendah. Dengan demikian, integrasi Perhutanan Sosial dalam perencanaan desa diidentifikasi sebagai strategi kelembagaan yang fundamental untuk meningkatkan efektivitasnya sebagai instrumen pembangunan perdesaan yang berkelanjutan.

References

Draft Rencana Pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Kabupaten Serang. (2024).
Górriz-Mifsud, E., Secco, L., & Pisani, E. (2016). Exploring the interlinkages between governance and social capital: A dynamic model for forestry. Forest Policy and Economics, 65, 25–36. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2016.01.006
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2025).
Kementerian Dalam Negeri. (2023). Buku panduan kolaborasi lintas urusan dalam pelaksanaan perhutanan sosial di daerah.
Kementerian Kehutanan. (2025). Menhut: 8,4 juta hektare telah diberikan ke masyarakat untuk perhutanan sosial. https://www.kehutanan.go.id/news/menhut-8-4-juta-hektare-telah-diberikan-ke-masyarakat-untuk-perhutanan-sosial
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (n.d.).
Khatimah, F., Fauzi, D., Chandra, A., Purnamasaari, U., & Wicaksono, S. (2018). Kertas kerja: Dinamika peraturan dan kebijakan perhutanan sosial di Indonesia.
Maryudi, A. (2011). The contesting aspirations in the forests: Actors, interests and power in community forestry in Java, Indonesia.
Maryudi, A., Nurrochmat, D. R., & Giessen, L. (2018). Research trend: Forest policy and governance—Future analyses in multiple social science disciplines. Forest Policy and Economics, 91, 1–4. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2018.03.003
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. (2019).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. (2021).
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hutan. (Tahun sesuai peraturan yang digunakan).
Santika, T., Meijaard, E., Budiharta, S., Law, E. A., Kusworo, A., Hutabarat, J. A., & Wilson, K. A. (2017). Community forest management in Indonesia: Avoided deforestation in the context of anthropogenic and climate complexities. Global Environmental Change, 46, 60–71. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2017.08.002
Syakila, A., Takarina, N. D., Koestoer, R. H., & Moeliono, M. (2023). The role of social forestry in achieving NDC targets: Study cases of Lampung and DI Yogyakarta. Forest and Society, 7(2), 344–358. https://doi.org/10.24259/fs.v7i2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (1999).
World Bank. (2020). Strengthening of social forestry in Indonesia. World Bank.
Published
2026-02-27
Section
Article