Dilema Perlindungan Kreditur Dalam PKPU Dan Kepailitan: Pertentangan Antara Kepentingan Debitur Dan Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte
The Dilemma of Creditor Protection in PKPU and Bankruptcy: Conflict Between Debtor's Interests and the Principle of Pari Passu Pro Rata Parte
Abstract
Rezim hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada dasarnya dirancang untuk memberikan keseimbangan perlindungan antara debitur dan kreditur melalui prinsip pari passu pro rata parte sebagai dasar distribusi harta debitur secara proporsional. Namun, dalam praktik peradilan niaga di Indonesia, implementasi mekanisme PKPU dan kepailitan justru menunjukkan adanya ketegangan normatif antara perlindungan kepentingan debitur dalam restrukturisasi utang dan pemenuhan hak kreditur, khususnya kreditur konkuren. Kondisi tersebut menimbulkan dilema perlindungan hukum karena penerapan prinsip pari passu pro rata parte tidak selalu mencerminkan keadilan distributif akibat adanya preferensi tertentu serta dominasi kepentingan debitur dalam proses perdamaian dan pemberesan harta pailit. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum perlindungan kreditur dalam PKPU dan kepailitan serta mengkaji pertentangan antara kepentingan debitur dan prinsip pari passu pro rata parte dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi kepailitan belum sepenuhnya menjamin keseimbangan perlindungan hukum bagi para pihak karena terdapat inkonsistensi antara prinsip proporsionalitas dengan praktik restrukturisasi utang dan distribusi harta pailit. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis dilema normatif dalam penerapan prinsip pari passu pro rata parte sebagai dasar perlindungan kreditur serta rekonstruksi konseptual mengenai penguatan posisi kreditur guna mewujudkan keadilan distributif dan kepastian hukum dalam proses PKPU dan kepailitan
References
M. Hadi Shubhan, “Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte dalam Kepailitan,” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 10 No. 2 (2020): 145–160.
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan: Teori dan Praktik (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022).
Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan (Jakarta: Kencana, 2021).
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Jakarta: Kencana, 2021).
Siti Anisah, “Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren dalam Proses Perdamaian PKPU,” Jurnal Ius Quia Iustum Vol. 29 No. 2 (2022): 325–346.
Bismar Nasution, “Keseimbangan Kepentingan dalam Hukum Kepailitan Modern,” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 40 No. 2 (2021): 150–168.
R. Setiawan, “Ketidakpastian Kedudukan Kreditur Konkuren dalam PKPU,” Jurnal RechtsVinding Vol. 12 No. 1 (2023): 85–104.
Tjiptono Darmadji, “PKPU sebagai Instrumen Restrukturisasi Utang dan Perlindungan Kreditur,” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 3 (2022): 345–362.
Budi Santoso, “Potensi Moral Hazard dalam Mekanisme PKPU,” Jurnal Perspektif Hukum Vol. 23 No. 1 (2023): 55–74.
Taufiqurrahman Syahuri, “Voting Plan Perdamaian dan Perlindungan Kreditur Minoritas dalam PKPU,” Jurnal Konstitusi Vol. 18 No. 4 (2021): 892–910.
Ridwan Khairandy, “Prinsip Keadilan dalam Restrukturisasi Utang Debitur,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 30 No. 1 (2023): 1–21.
Nindyo Pramono, “Rekonstruksi Asas Kepailitan Berbasis Keadilan,” Jurnal Mimbar Hukum Vol. 34 No. 3 (2022): 412–430.
Rahayu Hartini, “Keadilan Substantif dalam Pembagian Harta Pailit,” Jurnal Yuridika Vol. 38 No. 1 (2023): 95–114.
Siti Anisah, “Perlindungan Kreditur Minoritas dalam Pembagian Harta Pailit,” Jurnal Hukum IUS Vol. 11 No. 2 (2023): 165–182
Iwan Satriawan dan Yustika Bahar, “Reformulasi Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte dalam Kepailitan Modern,” Jurnal RechtsVinding Vol. 13 No. 2 (2024): 211–232.
Hikmahanto Juwana, “Keadilan Distributif dalam Sistem Kepailitan,” Jurnal Hukum Internasional Indonesia Vol. 18 No. 2 (2021): 201–218.
Bismar Nasution, “Prinsip Pari Passu dalam Sistem Kepailitan Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50 No. 4 (2020): 785–803.






