Administrasi Pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Kepatuhan Perusahaan Tambang Di Cilacap
Administration of Non-Metallic Mineral and Rock Tax Reporting and Mining Company Compliance in Cilacap
Abstract
Penelitian ini menganalisis peran administrasi pelaporan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam mendukung kepatuhan pajak perusahaan pertambangan di Kabupaten Cilacap. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, data diperoleh melalui wawancara dengan CV Sinergi Makmur Sejahtera (CV SIMASE) sebagai mitra, diskusi dengan pegawai pajak daerah, serta penelaahan peraturan daerah terkait pajak MBLB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketepatan pelaporan pajak dipengaruhi oleh empat faktor utama dalam administrasi, yaitu: (1) kejelasan regulasi dan prosedur pelaporan; (2) digitalisasi dan interoperabilitas sistem pelaporan; (3) mekanisme audit dan penegakan kepatuhan; dan (4) kapasitas kelembagaan aparatur pajak daerah. Integrasi unsur-unsur tersebut membantu menurunkan kesalahan pelaporan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem. Studi ini menegaskan bahwa perbaikan administrasi pajak berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor MBLB. Implikasi praktis mencakup kebutuhan standardisasi format pelaporan, pelatihan berkelanjutan bagi aparat dan wajib pajak, penguatan pertukaran data lintas instansi, serta pengembangan prosedur audit yang transparan.
References
Bastian, I. (2018). Akuntansi Sektor Publik (3rd ed.). Jakarta: Erlangga.
Batubara, M. S. (2020). Analisis potensi pajak MBLB dalam meningkatkan PAD kabupaten. Jurnal Kebijakan Fiskal Daerah, 4(1), 33–45.
Dewi, N., & Pratama, Y. (2021). Evaluasi sistem pencatatan produksi pada perusahaan pertambangan. Jurnal Manajemen Industri, 6(3), 122–131.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. (2023). Statistik Pajak Daerah Indonesia 2023. Kementerian Dalam Negeri.
Harjo, S. (2021). Perpajakan Indonesia Edisi Terbaru. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Irawan, B. (2020). Tantangan pengelolaan perpajakan daerah di sektor pertambangan. Jurnal Administrasi Negara, 9(2), 77–89.
Mahmudi. (2020). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Pemkab Cilacap. (2023). Profil Ekonomi Daerah Kabupaten Cilacap. Cilacap: Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah.
Putri, R. (2022). Tantangan akurasi data produksi pada pemungutan pajak pertambangan. Jurnal Kebijakan Publik, 3(1), 55–66.
Siahaan, M. P. (2016). Hukum Pajak Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2017). Administrasi Perpajakan Praktis. Bandung: Alfabeta.
Suherman, A. (2019). Peran pajak MBLB dalam pembangunan daerah. Jurnal Ekonomi Wilayah, 11(4), 211–223.
Susanti, E., & Hidayat, A. (2021). Sistem informasi perpajakan daerah untuk efektivitas pemungutan pajak mineral. Jurnal Teknologi Informasi Pemerintahan, 2(2), 84–93.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wibowo, T., & Santoso, H. (2020). Evaluasi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan. Jurnal Pajak dan Keuangan Daerah, 7(4), 201–212.
Yusuf, K. (2022). Pengaruh kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak MBLB. Jurnal Akuntansi & Keuangan Publik, 13(1), 41–52.
Zain, Z. (2021). Implementasi tarif pajak pertambangan dalam peningkatan pendapatan daerah. Jurnal Fiskal dan Pembangunan, 8(3), 99–108






