Tinjauan Wanprestasi Dalam Perjanjian Simpan Pinjam Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Perwujudan Desa Mandiri

Review of Default in Savings and Loan Agreements in Village-Owned Enterprises (BUMDes) as a Manifestation of Independent Villages

  • Milawartati T Ruslan Universitas Tompotika Luwuk
Keywords: Wanprestasi, Perjanjian simpan Pinjam, BUMDes

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada permasalahan tentang penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)?, dan bagaimanakah upaya untuk mengatasi  wanprestasi  dalam perjanjian simpan pinjam pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ?. Adapun tujuan untuk Mengetahui penyebab  terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada badan usaha milik desa (BUMDes) Desa dan untuk mengetahui upaya pencegahan agar wanprestasi tidak terjadi dalam perjanjian simpan pinjam pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approucht),  dan pendekatan konseptual (Conseptual Approucht). Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam adalah faktor ekonomi, iklim, faktor kesengajaan sehingga dapat mempengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya, adapun upaya untuk mengatasi terjadinya wanprestasi pada perrjanjian simpan pinjam yaitu dengan melakukan pendekatan persuasif dan pendekatan refresif. Dan disarankan agar BUMDes memperkuat perjanjian tertulis, serta meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada debitur agar resiko wanprestasi dapat diminimalkan.

References

Amiliya, & Eka Barokah. (2023). Proses Sita Jaminan Di Dalam Pengadilan Negeri Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal Sains Student Research, 1(2), 852–862. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.316
Ariyanti, F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Kredit Macetpada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berdasarkan Peraturan Desa Kuapan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Di Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Universitas Islam Riau.
Asih, M. M., & Fitra Wijanarko, T. (2021). Fungsi Hukum Nota Kesepahaman Sebagai Perikatan Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Supremasi Hukum, 17(1), 78–93. https://doi.org/10.33592/jsh.v17i1.1174
Baharuddin, M. I., Sabua, E. S., & Hanisa, N. (2023). Pengembangan Desa Mandiri melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Padang Kalua. Mujtama Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.32528/mujtama.v3i1.8705
Darma, I. G. N. M. S., & Vijayantera, I. W. A. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Pedagang Pasar Kamboja Pasar Badung. Jurnal Hukum Mahasiswa, 2(1), 136–144. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/jhm/article/view/4498
Dsalimunthe, D. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Al-Maqasid, 3(1), 16.
Dwi Aryanti Ramadhani. (2012). Wanprestasi dan Akibat Hukumnya. Bina Widya, 23(3), 135–140.
Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01).
Jamillah, S. H. (2017). Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda Milik Debitur. JURNAL MERCATORIA, 10(2), 137–159.
M. Zulkarnaen, R. (2017). Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pondok Salam Kabupaten Purwakarta. Dharmakarya, 5(1), 1–4. https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v5i1.11430
Paendong, K., & Taunaumang, H. (2019). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. Yuridis, 1–7. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41642
Pradnyani, N. L. P. S. P. (2019). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Tibubeneng Kuta Utara. Seminar Ilmiah Nasional Teknologi, Sains, Dan Sosial Humaniora (SINTESA), 2, 39–47. https://doi.org/10.36002/snts.v0i0.854
Rusnan, R. (2017). Kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Sistem Parlemen Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 364. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.507
Septiawan, W. (2022). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kredit Macet Usaha Simpan Pinjam Melalui Mediasi Mediasi Pada Bumdesa Damai Mandiri Desa Sukadamai Kecamatan Ujungbatu …. http://repository.uir.ac.id/id/eprint/14570
Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum perikatan. Bumi Aksara.
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.20
Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1–20.
Published
2025-12-19
Section
Article