Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Yang Tidak Berwenang Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Perspektif Asas Kepastian Hukum
The Authority of Technical Implementing Officials in Regional Government Procurement: A Legal Certainty Perspective
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan formal dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, dilihat dari perspektif asas kepastian hukum. Dalam praktiknya, PPTK seringkali dilibatkan dalam proses pengadaan meskipun secara regulasi tidak secara eksplisit diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan teknis lainnya serta Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomer 16 tahun 2018 sebagai pengganti Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelibatan PPTK dalam pengadaan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan dalam beberapa kasus menyebabkan kriminalisasi yang tidak proporsional terhadap PPTK yang sebenarnya hanya menjalankan tugas administratif atau perintah atasan. Oleh karena itu, diperlukan formulasi hukum yang lebih tegas dalam mengatur batas kewenangan PPTK agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab pidana, serta untuk memastikan perlindungan hukum yang adil dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah.
References
Hamel, G. A. van. (1913). Inleiding tot de studie van het Nederlandsche strafrecht (3rd ed.). De Erven F. Bohn Haarlem & Gebr. Belinfantes Gravenhage.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 61 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Minarno, N. B. (2009). Penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. Palangkaraya: Laksbang Mediatama.
Peraturan badan Keuangan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah nomor14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melalui penyedia.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian unsur Penyalahgunaan wewenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan PertanggungjawabanKeungan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang system pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagai Pengganti Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagai Pengganti Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden nomor 172 tahun 2014 tentang perubahan Ketiga atas peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengganti Keputusan Presiden dan Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah,
Permana, T. C. I. (2018). Wewenang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara: The authority of Financial and Development Monitoring Agency in auditing the state financial losses. Jurnal Hukum Peratun, 1(1).
Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25 / PUU-XIV/ 2016
Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 7/Pid.Pra/2020/PN. Mdn
Riyadi Akbar, R. (2024). Pengembalian kerugian keuangan negara tanpa pertanggungjawaban pidana melalui lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara