Analisis Yuridis Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Legal Analysis of the Death Penalty for Corruption Offenders in Indonesia

  • Muhamad Ali Sariati Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Oktaviana Hardayanti Adismana Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Mahda Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Rissa Melvyanasari Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
Keywords: Urgensi, Hukuman Mati, Korupsi

Abstract

Urgensi perihal Hukum di Indonesia bukanlah hal asing lagi bagi masyarakat di Indonesia, karena erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat bahkan dijadikan pedoman dalam menentukan baik atau buruknya suatu perbuatan. Salah satu aspek dalam hukum yaitu hukum pidana ialah terkait dengan pemberian hukuman Mati. Pemberian Hukuman Mati dapat diterapkan untuk tindak pidana khusus seperti Korupsi. Tindak pidana korupsi dapat merusak ekonomi dalam suatu Negara. Akan tetapi, dalam penerapan hukuman mati bagi para koruptor terkadang masih dinilai kurang efektif yang disebabkan oleh berbagai faktor.

 Dalam penelitian kali ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan studi dokumen dengan analisis deskriptif kualitatif.

 

References

Akmal, D. U., & Madda, S. M. (2021). Memaknai Hukuman Mati Bagi Koruptor Berdasarkan Filsafat Hukum. Supremasi Hukum, 17(2), 40-47,
Hikmah., & Sopoyono, E. (2019). Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 78-92
Wardani, K. A., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 951-958.
Rangkuti, I., Syahrin, A., Suhaidi., Mulyadi, Mahmud, Korupsi di Indonesia, Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, (2021).
Eggi Sudjana, Republik tanpa KPK, Koruptor Harus Mati, JP Books, Surabaya, 2008
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achamd, 2010, Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Belajar
Abdulkabir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti
Sudikno Mertokusumo, 2011, Kapita Selekta Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta
Bagir Manan, 1999, Penelitian di Bidang Hukum, Jurnal Puslitbangkum, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum Lembaga Penelitian Universitas Padjajaran Bandungn
Soetandyo Wingjosoebroto, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSA-HUMA, Jakarta
Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung, 1998
R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta:Sinar Grafika, 2008)
Published
2025-05-20
Section
Article