Politik Hukum Pengalihan Kewenangan Perizinan Pertambangan

Legal Policy on the Transfer of Mining Licensing Authority

  • Akhmad Saripudin Universitas Lambung Mangkurat
  • M. Hadin Muhjad Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Politik Hukum, Pertambangan, Otonomi Daerah

Abstract

Pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis rasionalitas dan implikasi politik hukum dari kebijakan pengalihan tersebut dalam konteks otonomi daerah, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan ekonomi lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data berbasis studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan kewenangan perizinan pertambangan ke pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat dan ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong investasi yang lebih baik. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah tantangan, seperti berkurangnya peran dan pendapatan asli daerah, lemahnya pengawasan lingkungan, dan potensi ketidaksesuaian dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan reformulasi kebijakan agar keseimbangan antara kepentingan nasional dan lokal dapat terjaga secara adil dan berkelanjutan.

References

Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). Undang-undang Minerba untuk kepentingan rakyat atau pemerintah? Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 15(2), 253262.
Al Idrus, N. F. (2022). Dampak politik hukum dan respon masyarakat atas pembaharuan Undang-Undang Minerba. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(2), 114127.
Asshidiqie, J., & Safaat, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Basiang, M. (2009). The contemporary law dictionary (Edisi 1). Red and White Publishing.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Ennandrianita, F., Isharyanto, & Handayani, I. G. A. K. R. (2018). Politik hukum pertambangan mineral dan batubara saat berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, hlm. 6.
Huda, N. (2005). Otonomi daerah: Filosofi, sejarah perkembangan dan problematika (hlm. 8183). Pustaka Pelajar.
Kartono. (2017). Analisa konflik hukum wewenang pengawasan kegiatan pertambangan pasca berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun 2014. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, hlm. 2.
Kuswardani, I. F., & Anggraini, Y. I. (2021). Revisi UU Minerba sebagai tonggak baru pertumbuhan ekonomi bangsa. Jurnal Teknologi Sumberdaya Mineral (JENERAL), hlm. 2.
Lelisari, Hamdi, H., & Imawanto, I. (2021). Kemunduran pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, hlm. 9.
Marzuki, P. M. (2009). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana.
Prapti Rahayu, D., & Faisal, F. (2021). Politik hukum kewenangan perizinan pertambangan pasca perubahan Undang-Undang Minerba. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 16(1), 164172. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta
Setiawan, A. (2017, September 26). Mendulang sejarah tambang nusantara. Historia. https://historia.id/ekonomi/articles/mendulang-sejarah-tambang-nusantara-P4WOp/page/1 (Diakses 12 Mei 2025)
Sopiani, S., & Mubaraq, Z. (2020). Politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan pasca perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, hlm. 17.
Supriadi. (2017). Hukum pertambangan di Indonesia. CV. Mandar Maju.
Waluyo, B. (2002). Penelitian hukum dalam praktek. Sinar Grafika.
Published
2025-05-20
Section
Article