Peran Hukum dalam Mengatasi Konflik Antara Kewajiban Membayar Pesanan dan Persaingan Usaha yang Sehat Pada Industri Catering di Kecamatan Serang

The Role of Law in Resolving Conflicts Between the Obligation to Pay for Orders and Healthy Business Competition in the Catering Industry in Serang District

  • Sulasno Prodi Ilmu Hukum, Fisipkum, Universitas Serang Raya
  • Melly Mauludiyah Prodi Ilmu Hukum, Fisipkum, Universitas Serang Raya
  • Ryookoo Nur Azizah Prodi Ilmu Hukum, Fisipkum, Universitas Serang Raya
Keywords: Hukum Dagang, Pembayaran, Persaingan, Industri Catering

Abstract

Industri catering di Kecamatan Serang memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat diberbagai acara. Namun, perkembangan industri ini tidak lepas dari tantangan hukum, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan mengatasi konflik antara kewajiban membayar pesanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persaingan para pelaku usaha industri catering di Kecamatan Serang dan penyelesaian hukum bila terjadi konflik antara kewajiban membayar pesanan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian terdiri atas data primer, data sekunder serta data tersier. Analisis data dilakukan dengan deskriptif analitis, menyinkronkan temuan lapangan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persaingan di industri catering di Link Sukajadi, Kecamatan Serang, cenderung tidak sehat ditandai dengan praktik seperti upaya merebut pelanggan melalui cara-cara yang tidak etis. Kondisi ini menghambat terciptanya iklim usaha yang kondusif dan merugikan beberapa pelaku usaha, terutama usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya, namun persaingan di industri catering telah berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi terdapat konflik tertentu yang hingga kini belum terselesaikan. Penyelesaian hukum telah diupayakan melalui jalur non-litigasi, khususnya musyawarah dan pendekatan damai. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil karena pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik. Dari pihak kami, komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini tetap kuat, dengan harapan tercipta solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menyoroti pentingnya penerapan hukum dagang secara lebih efektif guna mencegah praktik persaingan tidak sehat dan menciptakan keadilan dalam ekosistem usaha di Kecamatan Serang.

References

  1. BUKU:
  2. H.Zainuddin Ali. 2021 "Metode Penelitian Hukum" Jakarta, Sinar Grafika, hlm 17
  3. Neni Imaniyati, Panji Adam Agus Putra. 2017. “Hukum Bisnis” Bandung, PT Refika Aditama, hlm 107-108
  4. Subekti. 2002 “Hukum Dagang Di Indonesia” Jakarta, Intermasa, hlm 45-47
  5. M. R. M. Siregar. 2014 "Hukum Ekonomi dan Ketenagakerjaan" Jakarta, Sinar Grafika
  6. Salim HS, Budi Sutrisno. 2018 “Hukum Investasi di Indonesia” Cetakan: 5, Jakarta, Rajagrafindo
  7. Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018 “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris” Jakarta, Prenadamedia Group, hlm 149
  8. Muhaimin. 2020 “Metode Penelitian Hukum” Nusa Tenggara Barat, Mataram University Press, hlm 95-101
  9. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2001 “Metode Penelitian Hukum” Cetakan ke 3, Jakarta, CV Rajawali
  10. Narbuko. 2015 “Analisis Data Kuantitatif dengan Statistika Deskriptif” Jakarta, Bumi Aksara
  11. JURNAL:
  12. Abdullah. 2023 “Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Praktik Jual Rugi Penjualan Smartphone di Kabupaten Pali” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Volume 5 Nomor 2
  13. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
  14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  16. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  17. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  18. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  19. SUMBER LAINNYA:
  20. Portal Kementerian Perdagangan https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/kemendag-apresiasi-pln-lindungi-hak-konsumen-1679016531
  21. Hasil wawancara dengan ibu Erlina pemilik Aneka Kue Ibu Erlina pada tanggal 21 november 2024 di link sukajadi
  22. Hasil wawancara dengan ibu Detty pemilik madame cake and bakery pada tanggal 21 november 2024 di link sukajadi
Published
2025-05-20