Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadag Umrah (PPIU) Atas Keberangkatan Jemaah Transgender
Legal Review of the Responsibility of Umrah Pilgrimage Organizers (PPIU) for the Departure of Transgender Pilgrims
Abstract
Pembatasan jumlah jamaah haji setiap tahunnya menyebabkan tingginya minat masyarakat indonesia untuk menunaikan ibadah umrah sebagai alternatif ibadah haji. Ibadah umrah, yang dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun tanpa terikat musim haji, menjadi solusi bagi mereka yang ingin segera beribadah ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrian panjang kuota haji. Di Indonesia penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan undang-undang diserahkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). fenomena yang terjadi saat ini terdapat beberapa kasus dimana seorang jamaah transgender berhasil mendapatkan visa dan berangkat melaksanakan ibadah umroh. penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana tanggung jawab Penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atas keberangkatan jamaah transgender. penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang lebih menekankan pada analisis terhadap data sekunder. Dalam sistem hukum positif di indonesia jenis kelamin hanya dikenal dua jenis yaitu laki-laki (Pria) dan perempuan (Wanita), hal itu secara jelas termuat dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan. adanya fenomena jamaah transgender yang berhasil berangkat umroh secara hukum tidak dapat dibebankan kesalahan dan tanggung jawab kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sistem pengecekan data yang sifatnya hanya administrasi akan menjadi cela tersendiri bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan secara administrasi untuk bisa berangkat umroh termasuk transgender. namun apabila ditemukan ada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dengan sengaja memalsukan identitas jamaah untuk mendapatkan visa dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan jika merugikan negara tujuan maka negara tujuan dalam hal ini arab saudi dapat melarang penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mengajukan visa dan masuk ke Arab saudi.
References
Anik Nursiti, Putri Maha Dewi. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JAMAAH UMROH HILAL AL KHAIR TOUR AND TRAVEL SUKOHARJO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH” 3, no. 10 (2024): 2807–14. https:/www.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/7982/6220.
Bachtiar, Muhammad Harsya, dan Muhammad Muhammad. “Status Hukum Bagi Transgender dalam Haji dan Umrah Pespektif Fikih Ibadah.” AL- fIKRAH 1, no. 1 (2024): 132–57. https:/doi.org/10.36701/fikrah.v1i1.1667.
Etty Etriana, Achmad Muhammad. “Implementasi Fungsi Pengawasan Kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta” 4, no. 2 (2018).
Febrianti, Trisna Wahyu Endang, Syarif Hidayatullah, dan Aprilia Rachmadian. “Peran Manajemen Pengelolaan Dokumen Pada Penyelenggara Umrah Di Pt. an Nahl Malang.” Multazam?: Jurnal Manajemen Haji dan Umrah 3, no. 1 (2023): 25. https:/doi.org/10.32332/multazam.v3i1.6435.
Harahap, Indah Sukma Permatasari, dan Selamat Pohan. “Pengaruh Penetapan Harga dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Jamaah Umroh Pada Travel Umroh dan Haji Mahmud Harahap.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 2, no. 1 (2023): 285–97.
Hidayat, Wahyu, dan Agus Sarono. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Umroh/Haji Dalam Perbuatan Melawan Hukum.” Notarius 15, no. 1 (2022): 283–95. https:/doi.org/10.14710/nts.v15i1.46041.
Hulaifa, Shena Novera, dan Amad Sudiro. “Tanggung Jawab Penyelenggara Umrah terhadap Jamaah yang Menderita Kerugian di Indonesia” 5, no. 1 (2024): 570–76.
Kosho, Philippa Philomena, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, dan Yonna Beatrix Salamor. “Perlindungan Hukum Bagi Transgender Sebagai Warga BinaanPemasyarakatan.” Jurnal Ilmu Hukum 1 No. 6, no. 1 (2021): 609–17.
Noor, Muhammad. “Haji dan Umrah.” Jurnal Humaniora Teknologi 4, no. 1 (2018): 38–42. https:/doi.org/10.34128/jht.v4i1.42.
Rahman, Anisa Hayati. “Dimensi Psikologis Dan Kepribadian Yang Terbentuk Dari Ibadah Umrah.” MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 10, no. 3 (2023): 601–9.
Suci Wulandari, Salman Daffa Nur Azizi, dan Rifqi Thariq Hidayat. “Paradigma Ibadah Haji dan Umroh Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam 3, no. 2 (2024): 171–88. https:/doi.org/10.15642/komparatif.v3i2.2137.
Yusra, Hannilfi. “Kedudukan Tasrih Haji dan Korelasinya dengan Syarat Wajib dan Mabrur Haji Pendahuluan” 24, no. 1 (2024).