Peran Otonomi Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Lokal di Kabupaten Sumedang
The Role of Regional Autonomy in the Preservation and Development of Local Culture in Sumedang Regency
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran otonomi daerah dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal di Kabupaten Sumedang, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian dilakukan di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sumedang, melibatkan wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan, seperti kepala dinas dan staf terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi landasan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan lokal. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti inventarisasi warisan budaya, penguatan identitas budaya, peningkatan peran aktor budaya, dan pendanaan kebudayaan. Kabupaten Sumedang juga telah berhasil mensinergikan kebijakan lokal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Kebudayaan dalam Pembangunan Nasional, termasuk integrasi budaya dengan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, program unggulan seperti Desa Budaya dan Festival Seni Sunda berhasil mempromosikan kebudayaan lokal, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dan generasi muda dalam pelestarian seni tradisional. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan dana dan infrastruktur budaya yang memerlukan perhatian lebih. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa otonomi daerah memberikan fleksibilitas kepada Kabupaten Sumedang untuk mengembangkan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan lokal, namun implementasinya membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat umum.
References
Lasmawaty, Y. (2023). KERANGKA ACUAN KERJA PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DANA ALOKASI KHUSUS KEBUDAYAAN (SIDAKBUD).
UU No. 5 Tahun 2017. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37642/uu-no-5-tahun-2017
PP No. 87 Tahun 2021. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/177044/pp-no-87-tahun-2021
Paranita, S. (n.d.). TRANSFORMASI NILAI-NILAI RELIGI SEBAGAI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT PANJI [perpustakaan.upi.edu]. In Universitas Pendidikan Indonesia. https://repository.upi.edu/18031/7/T_PKN_1302479_Chapter1.pdf