Dinamika Konversi Hak Atas Tanah Ulayat (Studi Kasus Tanah Ulayat Di Bali)
Abstract
Tanah ulayat memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat adat di Bali, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai simbol identitas budaya dan hubungan spiritual dengan alam. Pengelolaan tanah ulayat yang baik dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, namun konversi hak atas tanah ulayat sering kali menimbulkan konflik antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian hak-hak tradisional masyarakat adat. Bali, sebagai destinasi wisata utama, mengalami tekanan besar terhadap lahan strategis untuk pengembangan sektor pariwisata, yang menyebabkan konversi hak atas tanah ulayat menjadi isu yang kompleks. Proses ini sering kali melibatkan ketegangan antara pemerintah, investor, dan masyarakat adat, serta dipengaruhi oleh regulasi yang tidak konsisten dan kurangnya pemahaman tentang hukum adat. Konversi hak atas tanah ulayat tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada perubahan sosial dan budaya, yang dapat merusak identitas dan keberlanjutan tradisi masyarakat adat. Selain itu, ketidaksepakatan antar generasi dalam masyarakat adat mengenai pengelolaan tanah juga memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai dinamika konversi hak atas tanah ulayat diperlukan untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan. Pendekatan komprehensif yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat adat, pemerintah, dan investor, sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan sosial, budaya, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai konversi hak atas tanah ulayat di Bali dan merumuskan strategi yang tepat untuk menjaga hak-hak masyarakat adat sambil mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
References
Yahyanto, Y., Mayasari, R. E., Irabiah, I., Alimuddin, N. H., & Jusafri, J. (2023). Konsep kepemilikan tanah adat suku tolaki mekongga serta hak atas tanah ulayatnya. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(1).
Purnama, E. N., Kismartini, K., & Astuti, R. S. (2021). Peran lembaga masyarakat adat (lma) suku marind dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di kota merauke. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(6), 2798.
Liani, M. N. H. and Winanti, A. (2021). Hak masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan pengadaan tanah ulayat bagi pembangunan untuk kepentingan umum. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(1), 159-172.
Sundara, K. and Gani, A. (2020). Peran tu’a ulayat warloka dalam penyelesaian sengketa tanah. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 16.
Elvlyn, E., Agista, C. D., & Oktavina, M. A. (2020). Untitled. Syntax Idea, 2(4), 26.
Juniawan, W. D., Vandhika, A., Ramadhanti, J., & Rensyaputra, R. (2023). Tantangan kebijakan penataan spasial pada tanah ulayat adat: studi kasus di provinsi bali. Development Policy and Management Review (DPMR), 157-173.
Tanti Herawati, Danish Ferdie Therik, Faruqy Nailufar, & Simona Bustani (2023). Eksistensi perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat bali di era globalisasi. Binamulia Hukum, 12(1), 121-129.
Tabita, I. D. A. T. P. and Suryaningsih, I. A. (2023). Construction of the agrotourism dimensional model: perspective of attraction of visitor experiences in agrotourism salak, sibetan karangasem bali. Bioculture Journal, 1(1).
Firnaherera, V. A. and Lazuardi, A. (2022). Pembangunan ibu kota nusantara: antisipasi persoalan pertanahan masyarakat hukum adat. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1), 71-84.
Nugroho, B. E. (2022). Perlindungan hak masyarakat adat dalam pemindahan ibukota negara. JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi), 6(1), 83-97.
Sundara, K. and Gani, A. (2020). Peran tu’a ulayat warloka dalam penyelesaian sengketa tanah. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 16.
Aulia, R. and Indratno, I. (2023). Kajian genius loci ruang permukiman kampung adat kuta, kabupaten ciamis. Bandung Conference Series: Urban &Amp; Regional Planning, 3(2), 339-347.