ASPEK HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA, PROSEDUR DAN KONTROL YURIDIS ATAS PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH PADA MASA BENCANA ALAM GEMPA
Abstract
Sejumlah kasus bencana gempa bumi di Indonesia menunjukkan pentingnya penunjukan langsung penyedia barang/jasa yang dapat bekerja dengan cepat. Misalnya, saat terjadi gempa di Lombok pada tahun 2018, Saat terjadi gempa bumi, kebutuhan akan barang dan jasa yang cepat dan tepat menjadi hal yang sangat krusial. Bantuan logistik, medis, makanan, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya harus segera disediakan untuk para korban. Dalam situasi bencana, penunjukan langsung digunakan untuk mempercepat penanganan krisis. Meski penunjukan langsung dianggap sebagai solusi efektif dalam kondisi bencana, mekanisme ini juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan wewenang, Penunjukan penyedia barang/jasa pemerintah pada masa bencana alam seperti gempa merupakan langkah yang vital untuk memastikan percepatan dalam penanganan krisis. Namun, mekanisme ini memerlukan pengawasan ketat agar tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan, norma, dan literatur. Hasil penelitian” Dalam konteks keadaan darurat, prosedur pengadaan yang biasanya harus melalui proses lelang dapat diabaikan demi efisiensi waktu dan respons cepat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan segera tersedia tanpa hambatan birokrasi yang berpotensi memperlambat penanganan krisis. Penunjukan penyedia barang/jasa dalam situasi gempa bumi merupakan diskresi yang harus mematuhi syarat dan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22-24 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 175 UU No. 6/2023. Diskresi tersebut harus objektif, sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan dilakukan tanpa konflik kepentingan.
References
Bernard Arif Sidharta. (1996). Refleksi Tentang Fondasi dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional. Press Universitas Padjajaran.
Carlos Muzlera dan James Riggs. (2017). Desperate times call for desperate measures. University of Western Ontario Medical Journal, 86(1), 52.
Cholid Narkubo dan Abu Achmadi. (2003). Metodologi Penilitian. PT Bumi Aksara.
Merna Cinthia. (2023). Kewenangan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi Pemerintahan. Deepublish.
Muhammad Adiguna Bimasakti. (2020). , Negara Dalam Keadaan Darurat (Kontekstualisasinya Pada Penanganan Pandemi Corona Virus Disease / Covid-19) (p. 16). Spasi Media.
Muhammad Adiguna Bimasakti dan Muhammad Noor Halim Perdana Kusuma. (2022). Panduan Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara dan Persidangan Elektronik (E-Litigasi) (Edisi Revisi). Kencana.
Murtinah, R. R. dan T. S. (2022). Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Unit Layanan Pengadaan Biro Umum, Sekretariat Presiden. Journal of Business Administration Economic & Entrepreneurship, 4(2), 57.
Nindya Andwitasari dan Baiq Lily Handayani. (2022). Mengapa Masyarakat Indonesia Lemah dalam Menghadapi Ancaman Bencana. Nindya Andwitasari Dan Baiq Lily Handayani, “Mengapa Masyarakat Indonesia Lemah Dalam Menghadapi Ancaman Bencana”, Hasanuddin Journal of Sociology (HJS), 4(2), 151.
Novitha Yuliati et.al. (2024). Efektivitas Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Metode Penunjukan Langsung di PT PELINDO TERMINAL PETIKEMAS. Jurnal Administrasi Bisnis (JUTRANIS), 1(1), 9.
R.Julio Prasetyo. (2019). Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Jurnal Jurist-Diction, 3(2), 1107.
Setyorini. (2023). Menakar Paradigma Penanggulangan Bencana Melalui Analisis Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 5(2), 97.
Soerjono Soekanto. (2012). Pengantar Penilitian Hukum. Universitas Indonesia Pers.
Sugeng Yulianto, et. a. (2021). Histori Bencana dan Penanggulangannya di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Keamanan Nasional. PENDIPA Journal of Science Education, 5(2), 181.
Sunggono. (2003). Metde Penilitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Triasti, D. (2021). Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Jurnal Syntax Admiration, 2(5), 821.
Zaka Firma Aditya, M. A. B. dan A. E. (2023). Hukum Administrasi Negara Kontemporer: Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia. Rajawali Pers.