Lunturnya Hak Politik Kandidasi Calon Kepala Daerah Dalam Kekuasaan Partai Akibat Ongkos Pemilu Yang Mahal

  • Abdullah Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Hak, Politik, Kandidasi, Ongkos Pemilu

Abstract

Demokrasi yang ideal harus memanuhi satu diantaranya adalah adanya sistem pemilihan pemimpin secara langsung baik ditingkat pusat maupun daerah. Pilkada mengharuskan figur yang memahami karakteristik diwilayahnya oleh sebab itu penentuan calon kandidasi kepala daerah membuka ruang bagi kekuasaan partai cenderung bersifat materialistik, sehingga mempermudah kekuatan oligarki sebagai pemilik modal untuk masuk. metode Penelitian ini menggunakan metode atau jenis penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji lunturnya hak politik calon kandidasi kepala daerah dalam kekuasaan partai akibat ongkos pemilu yang mahal. Menggunakan pendekatan yuridis normatif oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah norm. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hilangnya hak politik calon kandidasi kepala daerah dalam pilkada disebabkan oleh beberapa faktor yang sangat urgen, diantaranya ialah adanya kekuatan penentu dari pantai politik, mengingat untuk bisa menjadi calon kepala daerah yang di usung oleh partai maka ada mahar politik yang harus disiapkan satu diantaranya adalah ongkos, ini sudah mencakup mulai dari biaya, administrasi, biaya kampanye, biaya tim sukses dll. Kemudian diketahui juga adanya peran serta pengaruh dari kekuatan oligarki yang cenderung bermain mengendalikan siapa yang mereka kehendaki untuk maju pada pilkada disuatu wilayah daerah, karena mereka menggunakan kekuatan parpol DPP yang memiliki legitimasi untuk menentukan calon kepala daerah yang akan di usung.

References

Adian, D. G. (2010). Demokrasi Substansial: Risalah Kebangkrutan Liberalisme. Penerbit Koekoesan.
Aulia, D. (2016). Penguatan Demokrasi: Partai Politik Dan (Sistem) Pemilu Sebagai Pilar Demokrasi. Masyarakat Indonesia, 42(1), 115-126.
Ansori, F. M. (2022). Mongol invasion of Transoxiana 1219-1221 AD. Jurnal El Tarikh: Journal of History, Culture and Islamic Civilization, 3(1), 17-30.
Adhianugrah, M. A. (2023). Dinamika Oligarki dalam Pilkada Kota Medan 2020: Analisis Pengaruh Elit Politik. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 380-391.
Bawamenewi, A. (2019). Implementasi Hak Politik Warga Negara. Warta Dharmawangsa, 13(3).
Daulay, H. P., Dahlan, Z., Matondang, J. A. S., & Bariyah, K. (2020). Masa Keemasan Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah. Jurnal Kajian Islam Kontemporer (JURKAM), 1(2), 72-77.
Djuyandi, Y., Riadi, B., Ulhaq, M. Z., & Drajat, D. (2019). Strategi Kampanye Sudrajat-Syaikhu Mendapat Dukungan Masa Populisme Islam Dalam Pilgub Jawa Barat 2018. Journal of Political Issues, 1(1), 23-34.
Fahmi, K. (2011). Pemilihan umum & kedaulatan rakyat. RajaGrafindo Persada.
Dahlan, D. M. (2019). Peningkatan Peran Partai Politik Di Indonesia: Sebuah Paradigma Baru Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 40-52.
E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Penerbitan Universitas,1960, hlm. 74
Fatah, E. S. (2000). Zaman kesempatan (Agenda-Agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru.
Gunanto, D. (2020). Tinjauan kritis politik dinasti di Indonesia. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 8(2), 177-191.
Hidayatulloh, B. A. (2014). Politik hukum sistem pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 dan 2014 dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(4), 559-582.
Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Lemlit UIN Jakarta: Jakarta, 2011), H.11-12
Huda, U. N. (2020). Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia. fokusmedia.
Habibi, M. M. (2015). Analisis Pelaksanaan Desentralisasi Dalam Otonomi Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(2).
Hidayati, N. (2014). Dinasti politik dan demokrasi Indonesia. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial, 10(1).
Jeffrey, A Winters. 2011. Oligarchy. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Jatnika, W. (2022). Pendidikan Politik sebagai Bagian dari Hak Politik Warga Negara. AHKAM, 1(1), 148-165.
Jati, W. R. Revitalisasi Voice Sebagai Hak Politik Warga Kota Di Indonesia: Suatu Kajian Konseptual. Jurnal HAM, 13, 429-444.
Kristiadi, J. (2009). Dominasi Parpol dalam Pilkada Menuju Terwujudnya Sistem Partai Kartel. Opini, Kompas, 5.
Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Rajawali Pers.
Merkley, E., Cutler, F., Quirk, P. J., & Nyblade, B. (2019). Having their say: Authority, voice, and satisfaction with democracy. The Journal of Politics, 81(3), 848-861.
Mahmudi, M. (2020). Partai Politik Sebagai Badan Hukum Dalam Sistem Kepartaian Di Indonesia. Negara dan Keadilan, 9(1), 17-38.
Mubarok, A. A. (2020). Sejarah sosial-politik arab: Dari hegemoni romawi-persia hingga kebangkitan arab islam. NALAR: Jurnal Peradaban Dan Pemikiran Islam, 4(1), 64-76.
Musyafaah, N. L. (2016). Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Perspektif Maqasid Al-Syari’ ah. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 6(2), 369-395.
Mufti, M., & Naafisah, D. D. (2013). Teori-Teori Demokrasi. Bandung: Pustaka Setia.
Ikbal, Moh. Otonomi Daerah dalam Nafas Kekuasaan Oligarki. Edited by Salliha, Retnadummilah, Eureka Media Aksara, 2023.
Nge, H. J. (2018). Oligarki partai politik dalam rekrutmen calon kepala daerah. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 1(01), 59-84.
Prianto, B. (2016). Partai Politik, Fenomena Dinasti Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah, dan Desentralisasi. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1 2 , 105 117.
Pamungkas, S., & Pemilu, P. P. (2010). Kepartaian. Institute for Democracy and Welfarism, Yogyakarta.
Paskarina, C. (2016). Pilkada Serentak, Eksklusi Partai Politik, dan Masa Depan Politik Representasi. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2(1), 24-38.
Prasojo, E., & Rudita, L. (2014). Undang-Undang Aparatur Sipil Negara: Membangun Profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 8(1), 13-29
Rivera, C. V. (2015). Political dynasties and party strength: Evidence from Victorian Britain. Manuscript in preparation, October, 8.
Rizkiyansyah, F. K. (2007). Mengawal pemilu menatap demokrasi: Catatan penyelenggaraan Pemilu 2004. Idea Pub.
Rahmat, H., & Sri, S. (2015). Pilkada: Penuh Euforia, Miskin Makna. Jakarta: Penerbit Lestari.
Rusman, A., & Rafni, A. (2022). Modal Sosial Jokowi Dengan Politik Kekerabatan: Studi Kasus Pilkada 2020 Di Surakarta Dan Medan. Jurnal Ilmu Sosial, 2(2), 106-113.
Raissoevel, N. F. (2022). ’pengaruh Politik Dinasti Terhadap Pemenuhan Hak Politik Warga Negara (Studi Kasus Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta Tahun 2020) (Bachelor's thesis).
Samosir, O., & Novitasari, I. (2022). Hak Politik Warga Negara Dalam Cengkeraman Politik Identitas: Refleksi Menuju Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 2(3), 332-346.
Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122-128.
Shaleh, C. (2023). Hak Politik Warga Negara dan Pemilu. SIYASI: Jurnal Trias Politica, 1(1), 17-26.
Singkoh, F. C. (2012). Peran elit politik dalam proses penetapan kebijakan publik di DPRD Kota Manado. Jurnal Ekskutif [internet][dikutip 24 November 2014], 2(1), 1-23.
Susanti, M. H. (2017). Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia. Journal of Government and Civil Society, 1(2), 111-119.
Ways, M. A. (2015). Political: ilmu politik, demokrasi, partai politik & welfare state. Buku Litera.
Wantu, F. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479-489.
Zawawi, A. (2015). Politik Dalam Pandangan Islam. Ummul Qura, 5(1), 85-100.
Published
2024-10-24
Section
Artikel Penelitian