Calon Tunggal Dalam Politik Kotak Kosong Dan Kekuasaan Partai Pada Pilkada

Single Candidates in Empty Box Politics and Party Power in Regional Elections

  • Abdullah Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Kekuasaan, Politik, Calon, Tunggal, Kotak, Kosong

Abstract

Calon tunggal dan kotak kosong pada pilkada mengindikasikan adanya sistem politik yang cenderung prakmatis dan tidak demokrasi. metode penelitian yang digunakan metode atau jenis penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan Menggunakan pendekatan yuridis normatif oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm). Hasil penelitian Diketahui bahwa adanya calon tunggal yang melawan kotak kosong di picu dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 bahwa rakyat boleh memberikan suaranya pada surat suara dengan jawaban setuju atau tidak setuju. Apabila suara mayoritas adalah tidak setuju, maka pemilihan ditunda sampai dengan periode berikutnya. Diketahui calon tunggal muncul tidak lepas dari peran serta kekuatan politik yaitu dari mahalnya mahar politik tiap partai yang kemudian di baca oleh oligarky, yang menghendaki Pilkada mayoritas atau orang-orang yang berpihak kepada mereka. Sehingga mengakibatkan semua partai diborong oleh satu calon tertentu yang memiliki banyak uang.

References

Ahmad, S. (2018). Dari mahar politik hingga mental politik transaksional: Kajian komparatif tentang korupsi di era milenial Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(1).
Badoh, I. Z. F., & Dahlan, A. (2010). Korupsi Pemilu di Indonesia. Indonesia Corruption Watch.
Chumaeson, W. (2021). Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Tahun 2020: Studi Kasus Pemiliha Umum Kepala Daerah Di Kabupaten Sragen. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(06), 182-196.
Dahl, R. A., & Zainuddin, A. R. (2001). Perihal demokrasi: Menjelajahi teori dan praktek demokrasi secara singkat. Yayasan Obor Indonesia.
Darmawan, I. (2017). Peran Dan Strategi Kelompok “Kotak Kosong” Dalam Pilkada Calon Tunggal Kabupaten Pati Tahun 2017: Studi Pendahuluan. Sumber, 20(63), 12-262.
Dwipayana, A. A. (2009). Demokrasi Biaya Tinggi. Yogyakarta: Jurnal Fisipol UGM.
Dakhidae, D. (2011). Melawan Politik Kartel Dalam Demokrasi di Indonesia. Makalah Ilmiah, Yogyakarta, FISIPOL UGM.
Dalilah, E., Selawati, B., Pratama, F., & Wijayanti, A. (2019). Benturan kepentingan pada pendanaan pilkada. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 181-188.
Elections, S. C. O. L. H. (2019). Calon tunggal pilkada kurangi kualitas demokrasi. Jurnal Yudisial Vol, 12(3), 269-285.
Hulu, S. B. (2021). Analisis proses dan faktor penyebab lahirnya pasangan calon tunggal versus kotak kosong pada pilkada serentak tahun 2020. Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 1(2), 116-130.
Hasnul, M. (2018). Integritas Penyelenggaraan Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Di Sumatera Barat Tahun 2015-2017 (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Hafid, I., & Nugroho, D. P. (2019). Penegakan hukum mahar politik dalam pilpres 2019 ditinjau dari politik hukum pidana. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(2), 129-143.
Isra, S. (2017). Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat. Themis Books.
Lay, C., Hanif, H., RIDWAN, & Rohman, N. (2017). The rise of uncontested elections in Indonesia: Case studies of pati and jayapura. Contemporary Southeast Asia, 427-448.
Lestari, A. (2019). Penyebab Kehadiran Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Simbur Cahaya, 25(2), 249-262.
Mahpudin, M. (2021). Protest Voting dan Abstention dalam Pilkada Calon Tunggal: Kasus Pilkada Serentak 2018. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(02), 149-166.
Marefi, W. H. (2022). Analisis Calon Tunggal Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Di Kota Balikpapan (Doctoral dissertation, Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Moonti, R. M. (2019). Kemenangan Kotak Kosong (Koko) Dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Mahardika, A. G. (2018). Fenomena Kotak Kosong dalam Pemilukada Serta Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Adhyasta Pemilu, 1(2), 69-84.
Medina Torres, L. E., & Ramírez Díaz, E. C. (2015). Electoral governance: More than just electoral administration. Mexican Law Review, 8(1), 33-46.
Pora, S., Qodir, Z., & Purwaningsih, T. (2021). Menangkal Politik Identitas: Analisis Kemenangan HT-Zadi pada Pemilihan Bupati Kepulauan Sula Tahun 2015. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1), 18-34.
Prakoso, D. W. U., & Alfirdaus, L. K. (2018). Analisis Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Politik Pada Fenomena Calon Tunggal Petahana Studi Kasus: Pilkada Kabupaten Pati 2017. Journal of Politic and Government Studies, 7(2), 181-190.
Rahmatiah, H. L. (2015). Sikap dan Pengetahuan Masyarakat Terhadap Money Politic Dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Gowa. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(2), 375-390.
Rini, W. S. (2016). Calon tunggal dalam pemilihan umum kepala daerah dan konsep demokrasi (analisis terhadap pemilihan kepala daerah kabupaten blitar tahun 2015). Jurnal Cita Hukum, 4(1), 95684.
Riyanto, A. (2021). Fenomena Pasangan Calon Tunggal Pada Pilkada Serentak di Jawa Tengah. Spektrum, 18(2).
Rahman, R. A., Satriawan, I., & Diaz, M. R. (2022). Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Bagi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 47-72.
Ramadlan, F. S., & Masykuri, R. (2018). Marketing Isu Agama Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia 2015-2018. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 249-265.
Sholikin, A. (2019). Mahalnya Ongkos Politik dalam Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal Transformative, 5(1), 87-108.
Schaffer, F. C. (Ed.). (2007). Elections for sale: The causes and consequences of vote buying. Lynne Rienner Publishers.
Yunus, N. R. (2018). Calon Tunggal Sebagai Wujud Disfungsi Partai Politik. Jurnal Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, 1, 31-32.
Yunus, N. R. (2018). Mahar Politik Calon Kepala Daerah. Adalah, 2(1)
Published
2024-08-20
Section
Artikel Penelitian