Menumbuhkan Kesadaran Hukum pada Generasi Z untuk tidak Menggunakan Narkotika

Growing Legal Awareness in Generation Z Not To Use Narcotics

  • Ari Azhari Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Cholidah Utama Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Hijriyana Safithri Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Andriyani Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Husin Rianda Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Ahmad Ari Fatullah Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Sayyidina Mufakkar Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Diah Ayu Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Keywords: Generasi Z, Kesadaran Hukum, Narkotika

Abstract

Penyalahgunaan narkotika pada kalangan remaja selalu mengalami peningkatan. Penyebaran narkotika pun sudah semakin canggih dengan melalui situs-situs internet. Generasi Z yang tumbuh dan berkembang pada era digitalisasi sangat dikhawatirkan terhadap narkotika. Oleh sebab itu, penting untuk melindungi mereka dari bahaya narkotika. Salah satu cara yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan mereka dari bahaya narkotika adalah dengan memberikan pemahaman tentang narkotika sehingga dapat menumbuhkan kesadaran hukum bagi mereka untuk menghindari narkotika. Oleh sebab itu, Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum pada generasi Z untuk tidak menggunakan narkotika. Pengabdian ini dilakukan pada siswa siswi SMK Negeri 3 Lubuk Linggau. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan seminar. Hasil pengabdian menyimpulkan bahwa pemahaman siswa siswi SMK Negeri 3 Lubuk Linggau tentang narkotika mengalami peningkatan. Pada awalnya mereka hanya mengetahui secara umum, kini sudah memahaminya dengan lebih dalam. Hal ini tentunya sangat penting bagi mereka karena dengan memahami pelarangan narotika maka akan tumbuh kesadaran pada mereka untuk tidak menggunakan narkotika.

References

Afriyanto, Afriyanto, Henny Aprianty, and Alexsander Alexsander. 2023. “Evaluasi Implementasi Program Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba), Upaya Daya Tangkal Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Bengkulu.” Jurnal Rahwana 1(1). http://ojs-scientiapublisher.com/index.php/JurnalRahwana/article/view/5.

Arlani, Dwi Artha. 2022. “[GanaGenz] Gerakan Anti Narkoba Generasi Z.” Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/dwiartha66/6298132cbb4486467a73ce22/ganagenz-gerakan-anti-narkoba-generasi-z?page=all (April 4, 2023).

BNN Contributor. 2021. “Penyalahgunaan Narkoba Pada Generasi Milenial.” Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan. https://sumsel.bnn.go.id/penyalahgunaan-narkoba-pada-generasi-milenial/ (April 4, 2023).

FR, Julianan Lisa, and Nengah Sutrisna W. 2019. Narkoba, Psikotropika Dan Gangguan Jiwa: Tinjauan Kesehatan Dan Hukum. Yogyakarta: Nuha Medika.

Gaol, Lamtiur R J Lumban, and Ari Febriansyah. 2022. “Implementasi Visi Sustainable Development Goals (SDGs) Kesehatan & Kesejahteraan Pada Generasi Z Sebagai Wujud Pembangunan Nasional.”

Gunawan, Firas Ghazi. 2022. “Upaya Preventif Peredaran Narkotika Pada Generasi Z Oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Yogyakarta.” https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53414/.

Hastini, Lasti Yossi, Rahmi Fahmi, and Hendra Lukito. 2020. “Apakah Pembelajaran Menggunakan Teknologi Dapat Meningkatkan Literasi Manusia Pada Generasi Z Di Indonesia?” Jurnal Manajemen Informatika (JAMIKA) 10(1): 12–28.

Humas BNN. 2018. “Ancaman Narkoba Bagi Generasi Muda Kedepan.” Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman. https://slemankab.bnn.go.id/ancaman-narkoba-bagi-generasi-muda-kedepan/ (April 4, 2023).

———. 2019. “Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan.” Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/ (April 2, 2023).

Isnaini, Enik. 2017. “Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal independent 5(2): 46–54.

Qadrina, Nurlaelatil, and M Chaerul Risal. 2022. “Legalisasi Ganja Sebagai Tanaman Obat: Perlukah?” Jurnal Al Tasyri’iyyah: 48–58.

Rachman, Wa Ode Nova Noviyanti, Cece Indriani, Nazaruddin, and Ahmad Yani. 2023. “Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA Pada Generasi Milenial Gen Z.” Jurnal Kolaboratif Sains 6(5). https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/3531.

Published
2023-10-03
Section
Artikel Pengabdian