Analisis Yuridis Surat Edaran MA Nomor 04 Tahun 2010 Terhadap Putusan Pn Bangkalan Nomor 41/Pid.Sus/2021

Legal Analysis of MA Circular Letter Number 04 of 2010 Regarding Bangkalan District Court Decision Number 41/Pid.Sus/2021

  • Moh. Siswanto STIT Al-Ibrohimy Bangkalan
Keywords: Analisis Yuridis, Surat Edaran, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini adalah hasil penelitian yuridis normatif yang membahas tentang Analisis Yuridis Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bangkalan. Pendekatan masalah  yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach) yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bkl. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bkl terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana didalam dakwaan kedua alternatif  dan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan. Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bkl tersebut. Berdasarkan pertimbangan atas Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Putusan tersebut tidak memiliki relevansi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010, karena Surat Edaran ini tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam penetapan atas terdakwa. Secara hirarkis hukum Surat Edaran berada di bawah Undang-undang.

 

References

Sova, Sakhiyatu, Tiga Nilai Dasar Hukum Menurut Gustav Radbruch, ( Semarang: Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; 2013), hlm 2.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Op. Cit.,hlm 11.

Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung; Citra Aditya Bakti, 1999), hlm 23.

Keraf, Sonny, Etika Bisnis Tuntunan darnn Relevansinya, (Yogyakarta;Kanisius, 1998), hlm 93- 94.

Hutchinson, Terry dan Duncan, Nigel, Defining and Describing What We Do : Doctrinal Legal Research, (Deakin Law Review, Volume 17 No. 1, 2012), halaman 84.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata

Surat Edaran (SE) Nomor 04 Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2010

Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bkl

https://adedidikirawan.wordpress.com/teori-negara-hukum-rechtstaat, diakses pada tanggal 22 Desember 2021

Published
2023-12-25
Section
Article