Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Suatu Kajian Komparatif terhadap Putusan Pengadilan)

Judicial Considerations in Granting the Right to Restitution for Victims of the Crime of Human Trafficking: A Comparative Study of Court Decisions

Authors

  • Nida Nailah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Cot Tengku Nie, Muara Batu – Aceh Utara – Indonesia
  • Zul Akli Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Cot Tengku Nie, Muara Batu – Aceh Utara – Indonesia
  • Arif Rahman Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Cot Tengku Nie, Muara Batu – Aceh Utara – Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56338/jks.v9i8.11871

Keywords:

Keadilan, Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum, Restitusi, Human Trafficking, Justice, Legal Protection, Restitution

Abstract

Setiap korban tindak pidana berat seperti pelanggaran hak asasi manusia, perdagangan orang, dan terorisme wajib mendapatkan kompensasi atau dapat mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pemenuhan hak restitusi merupakan instrumen penting penerapan prinsip keadilan dan perlindungan bagi korban, namun dalam praktiknya permohonan restitusi tidak selalu dikabulkan dalam pertimbangan dan amar putusan hakim sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hak restitusi, pertimbangan hakim dalam menolak restitusi, serta penerapan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengabulkan restitusi hakim tidak semata-mata mempertimbangkan alat bukti, sedangkan pada putusan yang menolak restitusi hakim cenderung berfokus pada penghukuman pelaku sehingga menimbulkan ketidakseimbangan antara dampak yang dialami korban dan konstruksi pertanggungjawaban dalam putusan. Disarankan agar hakim tidak hanya mempertimbangkan alat bukti, tetapi juga aspek viktimologi dan keadilan restoratif agar korban memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami.

ABSTRACT

Every victim of a serious crime such as human rights violations, human trafficking, and terrorism is entitled to compensation or may file a claim for restitution through the Witness and Victim Protection Agency. The fulfillment of restitution rights is a crucial instrument in applying the principles of justice and victim protection; however, in practice, restitution claims are not always granted in the judge's reasoning and ruling, creating legal uncertainty. This study aims to analyze the enforcement of restitution rights, judicial considerations in denying restitution, and the application of the principles of justice and legal protection for victims of human trafficking. The method used is normative legal research employing statutory and case approaches, with qualitative analysis of primary, secondary, and tertiary legal sources through a literature review. The results show that in granting restitution judges do not rely solely on evidence, whereas in rulings that deny restitution judges tend to focus on punishing the perpetrator, creating an imbalance between the harm suffered by the victim and the framework of liability in the decision. It is recommended that judges consider not only the evidence but also victimology and restorative justice so that victims may obtain redress for their losses.

References

Adam Rizky Febriansyah, & Chepi Ali Firman Zakaria. (2023). Penegakan Hukum Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Law Studies, 3(1), 740-741.
Adami Chazawi. (2007). Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Annisa Novianti. (2024). Implementasi Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Lareh Law Review, 4(2), 97.
Bintara Sura Priambada. (2025). Kajian Viktimologi tentang Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Seksual. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4(5), 800.
Cahya Wulandari, & Sonny Saptoajie Wicaksono. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 16.
Eddy O. S. Hiariej. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Herlyanty Bawole. (2021). Perlindungan Hukum bagi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Et Societatis, 4(3), 21-22.
Ida I Dewa Agung Bayu Pramana, dkk. (2026). Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Medan: Media Penerbit Indonesia.
Ilham Beni Hamadi Harahap, & Wahdaniah Sitorus. (2026). Viktimologi dalam Perlindungan Hak-Hak Korban Kejahatan di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial, 5(1), 87.
I Wayan Selin, dkk. (2023). Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Korban Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Jurnal Lex Administratum, XI(2), 3-4.
Jerricho Johnny Jacob Sendow, dkk. (2023). Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Fakultas Hukum, 12(3), 5.
John Kenedi. (2020). Perlindungan Saksi dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan di Indonesia). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2024). Bunga Rampai Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Lilik Mulyadi. (2007). Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoretis dan Praktek Peradilan. Bandung: Mandar Maju.
Luana Meteora Netanya Utami, & Yusep Mulyana. (2025). Tantangan dalam Implementasi Restitusi bagi Korban Tindak Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2759.
Mahrus Ali, & Bayu Aji Pramono. (2011). Perdagangan Orang: Dimensi Instrumen Internasional di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
M. Ilham Wira Pratama. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Fakta Hukum, 1(2), 104.
Munir Fuady. (2006). Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Setyowati, & Hendrawan. (2023). Hak Korban sebagai Bagian dari Keadilan Substantif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 12(1), 41-56.
Wahyu Tri Hartanto, & Nynda Fatmawati O. (2025). Pemberian Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(1), 310.

Published

2026-08-18