Analisis Penerapan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik bagi Terpidana Korupsi di Indonesia: Kajian Kepastian Hukum dan Konsistensi Putusan Hakim

Analysis of the Implementation of Additional Criminal Sanctions in the Form of Revocation of Political Rights for Corruption Convicts in Indonesia: A Study of Legal Certainty and Consistency of Judges' Decisions

Authors

  • Akhirmawati Laia Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Jl. Suryakencana No.1 – Tangerang Selatan – Banten
  • Zemirsyah Zaglul Putra Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Jl. Suryakencana No.1 – Tangerang Selatan – Banten
  • Della Desvita Amelia Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Jl. Suryakencana No.1 – Tangerang Selatan – Banten
  • Haura Alivia Nasywa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Jl. Suryakencana No.1 – Tangerang Selatan – Banten
  • Evi Valentina Febrianti Indah Saputri Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Jl. Suryakencana No.1 – Tangerang Selatan – Banten
  • Nabila Aura Malika Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Jl. Suryakencana No.1 – Tangerang Selatan – Banten

DOI:

https://doi.org/10.56338/jks.v9i7.11697

Keywords:

Pencabutan Hak Politik, Pidana Tambahan, Korupsi, Kepastian Hukum, Konsistensi Putusan Hakim., Political Rights Revocation, Additional Punishment, Corruption, Legal Certainty, Judicial Consistency.

Abstract

Pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan bagi terpidana korupsi telah diatur secara normatif dalam Pasal 10 jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun payung hukumnya cukup kuat, praktik penerapannya di pengadilan tindak pidana korupsi menunjukkan inkonsistensi yang signifikan: sebagian terpidana dijatuhi pidana tambahan ini sementara yang lain dengan karakteristik perkara serupa tidak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum, faktor pertimbangan hakim, serta konsistensi penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik dalam putusan pengadilan tipikor di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini menelaah sejumlah putusan Mahkamah Agung, di antaranya Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 dan Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014, serta putusan peninjauan kembali Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pedoman yudisial yang baku menjadi akar inkonsistensi tersebut, yang pada gilirannya menggerus kepastian hukum (rechtssicherheit). Penelitian ini merekomendasikan perlunya Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur parameter objektif penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik guna menjamin konsistensi putusan sekaligus memperkuat fungsi pemidanaan sebagai sarana pencegahan korupsi.

ABSTRACT

The revocation of political rights as an additional criminal sanction for corruption convicts has been normatively regulated under Article 10 jo. Article 35 paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP) and Article 18 paragraph (1) letter d of Law Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption. Despite its strong legal basis, implementation in anti-corruption courts reveals significant inconsistency: some convicts receive this additional sentence while others with comparable case characteristics do not. This research aims to analyze the legal basis, judicial considerations, and consistency of the application of political rights revocation in Indonesian corruption court rulings. Using a normative juridical method with a case approach, this study examines Supreme Court decisions, including Decision Number 537 K/Pid.Sus/2014 and Number 1195 K/Pid.Sus/2014, as well as judicial review Decision Number 32 PK/Pid.Sus/2020. The findings indicate that the absence of standardized judicial guidelines is the root cause of this inconsistency, which in turn undermines legal certainty (rechtssicherheit). This research recommends the issuance of a Supreme Court Regulation establishing objective parameters for applying political rights revocation to ensure judicial consistency and strengthen the deterrent function of punishment in combating corruption.

References

Buku
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy, diterjemahkan K. Wilk dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch and Dabin. Cambridge: Harvard University Press, 1950.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015.
Mahkamah Agung. Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014.
Mahkamah Agung. Putusan Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014.
Mahkamah Agung. Putusan Nomor 28 P/HUM/2023.
Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 040/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Jurnal Yudisial. "Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Vol. 8, No. 1 (2015). https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/37.
Jurnal Risalah Hukum Universitas Mulawarman. "Pencabutan Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi." Vol. 13, No. 1 (2017). https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah.
Lex Crimen. "Penjatuhan Hukuman Pidana Tambahan Pencabutan Hak-Hak Tertentu oleh Hakim dalam Kasus Korupsi." Vol. 8, No. 1 (2019). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/22574.
Locus Journal of Academic Literature Review. "Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik." Vol. 1, No. 8 (2022). https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/70.
Lex Lata. "Penerapan Penjatuhan Sanksi Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Vol. 2, No. 4 (2020). https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/1013.
Jurnal Magister Ilmu Hukum UAI. "Konsep Sanksi Pencabutan Hak Politik dalam Tindak Pidana Korupsi." Vol. 3, No. 1 (2024). https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/viewFile/4585/1786.
Unes Journal of Swara Justisia. "Penerapan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik pada Tindak Pidana Korupsi." Vol. 3, No. 3 (2019). https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/122.
Sumber Lain
Indonesia Corruption Watch (ICW). "Pencabutan Hak Politik Koruptor." ALPHA-I, 21 Januari 2025. https://alpha-i.or.id/kabar-alpha-i/pencabutan-hak-politik-koruptor/.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan KPK 2023. Jakarta: KPK RI, 2024.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). "Mahkamah Agung Membatalkan Percepatan Pencalegan Mantan Terpidana Korupsi." Jakarta, 30 September 2023. https://perludem.org/2023/09/30.
Transparency International. Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International, 2024.
Hukumonline. "Pencabutan Hak Politik bagi Koruptor." 1 Desember 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/pencabutan-hak-politik-bagi-koruptor-lt6569b8214b87c.

Published

2026-08-13