Digitalisasi Pelayanan Publik melalui Sistem Online Single Submission (OSS): Studi Kasus Perizinan Usaha di Indonesia
Digitalization of Public Services through the Online Single Submission System (OSS): A Case Study of Business Licensing in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56338/jks.v9i7.11677Keywords:
Digitalisasi Pelayanan Publik, Online Single Submission, Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Reformasi Birokrasi, E-Government, Public Service Digitalization, Online Single Submission, Risk-Based Business Licensing, Bureaucratic Reform, E-GovernmentAbstract
Artikel ini mengkaji proses digitalisasi pelayanan perizinan usaha di Indonesia melalui implementasi sistem Online Single Submission (OSS), platform perizinan terintegrasi berbasis elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menggunakan pendekatan studi literatur sistematis dengan analisis dokumen kebijakan dan data statistik resmi periode 2020 hingga 2026, penelitian ini menelaah perkembangan, capaian nyata, tantangan, serta prospek sistem OSS dalam kerangka reformasi birokrasi nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang diluncurkan pada 9 Agustus 2021 berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi dan kemudahan perizinan usaha. Berdasarkan data resmi BKPM, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) meningkat dari 613.250 NIB pada sisa 2021 menjadi 2.461.775 NIB pada 2022, menembus 10.000.019 NIB kumulatif per 16 Agustus 2024, dan mencapai 15,4 juta NIB per 25 Februari 2026 dengan lebih dari 96 persen dimiliki pelaku usaha mikro. Pembaruan regulasi melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 memperkuat sistem dengan perluasan cakupan dari 16 menjadi 22 sektor, penetapan Service Level Agreement, dan mekanisme fiktif positif. Kendati demikian, implementasi masih menghadapi kendala kesenjangan literasi digital, keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil, belum optimalnya integrasi antarsistem, dan kapasitas aparatur yang belum merata. Artikel ini merekomendasikan penguatan pendampingan, perluasan infrastruktur, dan sinergi antarlembaga sebagai prioritas kebijakan.
ABSTRACT
This article examines the digitalization of business licensing services in Indonesia through the Online Single Submission (OSS) system, an integrated electronic licensing platform managed by the Ministry of Investment/BKPM. Employing a systematic literature review of policy documents and official statistical data from 2020 to 2026, this study analyzes the development, empirical achievements, challenges, and prospects of OSS within the national bureaucratic reform framework. Findings reveal that the Risk-Based OSS (OSS-RBA), officially launched on 9 August 2021 under Job Creation Law Number 11 of 2020, has produced measurable improvements in licensing efficiency and accessibility. According to official BKPM data, Business Identification Number (NIB) issuance grew from 613,250 in 2021 to 2,461,775 in 2022, reached a cumulative 10,000,019 NIBs by 16 August 2024, and climbed to 15.4 million NIBs as of 25 February 2026, with over 96 percent belonging to micro-enterprises. The regulatory update through Government Regulation Number 28 of 2025 expanded sector coverage from 16 to 22, established binding Service Level Agreements, and introduced a positive-fiction mechanism. Nevertheless, implementation continues to face challenges including digital literacy gaps, infrastructure limitations in remote areas, suboptimal inter-system integration, and uneven bureaucratic capacity. This article recommends strengthening facilitation services, expanding digital infrastructure, and enhancing inter-agency synergy as key policy priorities.
References
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2023a, Agustus). Genap dua tahun, OSS berbasis risiko sudah terbitkan lebih dari 5 juta NIB. https://www.bkpm.go.id
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2023b, Desember). Tutup tahun 2023, tujuh juta NIB terbit melalui OSS. https://www.bkpm.go.id
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2024a, Maret). Kementerian Investasi berhasil terbitkan 8 juta NIB. https://bkpm.go.id
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2024b, Juni). Layanan perizinan berusaha berjalan normal. https://bkpm.go.id
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2024c, Agustus). Genap tiga tahun, OSS berbasis risiko terbitkan 10 juta NIB. https://www.bkpm.go.id
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2025). Data realisasi investasi triwulan III tahun 2025. https://data.bkpm.go.id
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2026, Februari). Pemerintah sesuaikan sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025. https://www.bkpm.go.id
BP Lawyers. (2026, April). Aturan izin usaha baru OSS pasca PP 28/2025. https://bplawyers.co.id
Dewi, M. P., Tuswoyo, T., Gofur, A., dan Hendarto, D. (2020). Sosialisasi dan pendampingan penggunaan Online Single Submission pada pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Depok. Jurnal Komunitas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1), 34-39.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang. (2025, November). Kinerja pelayanan OSS berbasis risiko Kabupaten Tangerang. https://dpmptsp.tangerangkab.go.id
DPMPTSP Maluku Utara. (2025). PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai aturan baru penyelenggaraan izin usaha. https://dpmptsp.malutprov.go.id
DPMPTSP Sintang. (2025). PP No. 28 Tahun 2025: Revolusi perizinan berusaha berbasis risiko. https://dpmptsp.sintang.go.id
Dunleavy, P., Margetts, H., Bastow, S., dan Tinkler, J. (2006). New public management is dead: Long live digital-era governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 16(3), 467-494.
Duri, R., Hidayat, B. A., dan Sinaga, R. D. (2024). Efektivitas Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA): Inovasi perizinan usaha mikro kecil di perkotaan. Matra Pembaruan, 8(2), 103-116. https://doi.org/10.21787/mp.8.2.2024.103-116
Elvira, S., dan Yanti, W. (2026). Implementasi OSS-RBA dalam pelayanan perizinan berusaha di DPMPTSP Kota Samarinda. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 1613-1618. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.17124
Faustina, R., dan Rusli, B. (2025). Implementasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko di DPMPTSP Kota Cirebon. Responsive, 8(1). https://doi.org/10.24198/responsive.v8i1.61157
Hanelt, A., Bohnsack, R., Marz, D., dan Antunes Marante, C. (2021). A systematic review of the literature on digital transformation. Journal of Management Studies, 58(5), 1159-1197.
IRMAPA. (2026, Februari). OSS berbasis risiko PP 28 Tahun 2025: Panduan perizinan usaha. https://irmapa.org
Irawan, B., Nizar, M., Akbar, P., dan Khanz, A. H. (2020). Inovasi pelayanan DPMPTSP Kota Samarinda. Matra Pembaruan, 4(2), 135-145.
JDIH Kabupaten Gresik. (2025). PP Nomor 28 Tahun 2025. https://jdih.gresikkab.go.id
Kusnadi, I. H., dan Baihaqi, M. R. (2020). Implementasi kebijakan sistem OSS pada DPMPTSP Kabupaten Subang. The World of Public Administration Journal, 2(2), 123-135.
Latupeirissa, J. J. P., Dewi, N. L. Y., Prayana, I. K. R., Srikandi, M. B., Ramadiansyah, S. A., dan Pramana, I. B. G. A. Y. (2024). Transforming public service delivery: A comprehensive review of digitization initiatives. Sustainability, 16(7), 2818.
Miles, M. B., dan Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). SAGE Publications.
Mursalin, M., Natsir, N., dan Anas, M. (2024). Efektivitas reformasi birokrasi dalam meningkatkan pelayanan publik. https://journal-stiayappimakassar.ac.id
Namiroh, D. P., Lituhayu, D., dan Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi sistem OSS-RBA dalam pelayanan perizinan berusaha di DPMPTSP Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), 19-52.
North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Rachmad, A., Pratama, R., dan Suryani, I. (2024). Digital governance dan transformasi pelayanan publik di Indonesia. Jurnal Inovasi Pemerintahan, 9(2), 101-118.
Taufiqurokhman, T., Pathony, T., Damanik, F. H. S., Nurhakim, A., dan Judijanto, L. (2023). Transformasi e-government: Mengevaluasi dampak digitalisasi terhadap pelayanan publik. Jurnal Cahaya Mandalika. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i2.2390
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Yulanda, A., dan Adnan, M. F. (2023). Transformasi digital dalam sektor pemerintahan: Strategi dan implementasi. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 8(1), 55-70.

