Implementasi Perwali No 25 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Kota Kupang (Studi Kasus Gerakan dan Respon Politik Lokal)

Implementation of Mayor’s Regulation No. 25 of 2022 on the Protection of Victims of Sexual Violence in Kupang City (A Case Study of Local Movements and Political Responses)

Authors

  • Bonefasius Oyas kaha Program Studi Ilmu Politik, Nusa Cendana Kupang-Indonesia
  • Diana S A Natalia Tabun Program Studi Ilmu Politik, Nusa Cendana Kupang-Indonesia
  • Maria M Niis Program Studi Ilmu Politik, Nusa Cendana Kupang-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56338/jks.v9i7.11648

Keywords:

Gerakan Sosial, Implementasi Kebijakan, Kekerasan Seksual, Perlindungan Korban, Resistensi Di Kota Kupang., Social Movements, Policy Implementation, Sexual Violence, Victim Protection, Resistance In Kupang City.

Abstract

Penelitian ini memahami Bagaimana Implementasi perwali. No 25 Tahun 2022 Tentang Perlindungan korban Kekerasan Seksual di Kota Kupang. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat Kota Kupang menduduki peringkat pertama dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi bahkan menduduki peringkat pertama di NTT dengan jumlah 174 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 185 kasus kekerasan pada tahun 2024 . Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan memberikan Fokus utama peneliti dalam tulisan ini ialah Implementasi Perwali. N0 25 Tahun 2022 Tentang Perlindungan korban Kekerasan Seksual di Kota Kupang. Pada bagian ini Peneliti akan menjelaskan atau mengulas terkait indikator indikator yang menjadi fokus dalam penelitian ini yakni : Implementasi Perwali No. 25 Tahun 2022 di Kota Kupang, Dinamika Gerakan Sosial dalam Isu Kekerasan Seksual di Kota Kupang, Bentuk Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual (Perspektif James C. Scott), Respons Politik Lokal terhadap Gerakan dan Kasus Kekerasan Seksual. Berdasarkan hasil penelitian mengenai implementasi Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Kota Kupang, dapat dirumuskan beberapa kesimpulan yaitu: pelaksanaan kebijakan ini secara administratif telah diimplementasikan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), meningkatnya jumlah laporan kasus pada tahun 2024. proses implementasi kebijakan ini tidak terlepas dari kontribusi gerakan masyarakat sipil. Berdasarkan ditemukan dilapangan ada dua bentuk resistensi terhadap praktik kekerasan seksual di Kota Kupang yaitu perlawanan tersembunyi (hidden transcript) serta perlawanan terbuka (public transcript). 

 

References

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage Publications.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. (2022-2024). Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Kota Kupang.
Grindle, M. S. (1980). Politics and policy implementation in the Third World. Princeton University Press.
Marsh, D., & Stoker, G. (2011). Theory and methods in political science. Palgrave Macmillan.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Pemerintah Kota Kupang. (2022). Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Seksual.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Scott, J. C. (1990). Domination and the arts of resistance: Hidden transcripts. Yale University Press.
Sulaeman, M. (2014). Kekerasan terhadap perempuan: Tinjauan sosiologis. Refika Aditama.
Twycross, A. (2004). Using qualitative research methods in nursing. Nursing Standard, 18(45), 38-42.
Yuniar, R., & Utami, D. (2020). Gerakan Arek Feminis dalam kampanye anti kekerasan seksual di Surabaya. Jurnal Kajian Gender dan Sosial, 8(1), 55-70.

Downloads

Published

2026-07-30